MY, oknum dokter diduga mencabuli istri pasien yang sedang hamil, sudah dipecat dari RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), Banyuasin, Sumatera Selatan. Pihak Pemkab menegaskan hal itu bukan bentuk lepas tangan, melainkan tindakan tegas yang harus diambil.
"Itu bentuk tindakan tegas dan punishment (hukuman), bukan lepas tangan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, Kamis (29/2/2024).
Ia menilai, pemberhentian itu bisa jadi masuk dalam aturan yang dimiliki RS BMJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mungkin) Itu kebijakan RS," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pertemuan antara Dinkes Sumsel-Dinkes Banyuasin dengan RS BMJ untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sudah beredar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, Rini Pratiwi mengatakan, ada beberapa kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut. Di antaranya, korban dalam kasus ini merupakan istri dari pasien RS BMJ. Berikutnya, korban telah melapor permasalahannya itu ke Polda Sumsel.
"Terkait pelaporan itu, kita hormati dan serahkan penyelesaian kasusnya kepada kepolisian di Polda Sumsel," ujarnya.
Kata dia, pihak rumah sakit juga langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, MY tidak lagi praktik di RS BMJ.
"Untuk selanjutnya, dipersilakan konfirmasi kepada Polda Sumsel mengenai tindak lanjut perkembangan kasus tersebut," ungkapnya.
(csb/csb)