Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Selatan bereaksi atas adanya aksi sejumlah pemuda yang meminta bocah penjual pisang cokelat (piscok) di Palembang melakukan onani dengan iming-iming diberi uang Rp 50 ribu hingga direkam. LPAI Sumsel meminta polisi mengusut kejadian tersebut.
Ketua LPAI Sumsel, Wage Sri mengatakan pihaknya meminta polisi segera bergerak cepat mengusut kejadian tersebut. Sebab pengakuan perekam video yang menganggap itu hanya lelucon dinilai sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan UU ITE.
"Kita sangat menyayangkan aksi seperti itu bisa terjadi, apalagi sampai direkam dan dianggap sebagai bahan candaan," ungkap Wage kepada detikSumbagsel, Kamis (29/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wage mengatakan timnya saat ini sedang terjun ke lapangan bersama KPAD menindaklanjuti kejadian itu. Dia meminta polisi dapat mengusut tuntas kejadian ini agar menjadi efek jera bagi sejumlah pemuda yang melakukan aksi tersebut.
"Tentu harus ada tindakan upaya efek jera untuk mereka. Ini anak dilindungi Undang-undang. Tidak bisa setelah minta maaf lalu hilang begitu saja. Ini case tak biasa, kalau dibiarkan nanti malah jadi contoh buruk bagi anak bangsa yang lain," katanya.
Selain diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, kata Wage, sejumlah pemuda itu juga bisa terjerat UU ITE atas beredarnya video tersebut. Dia mengaku polisi seharusnya sudah bisa memproses kejadian itu dengan laporan temuan kejadian (LP-A).
"Kita meminta polisi untuk bertindak segera mengusutnya. Kita yakin polisi banyak cara untuk mengusut jadi kita percayakan pihak kepolisian untuk dapat menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan kepolisian akan mendalami kejadian itu.
"Kita cari informasinya," katanya dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, satu video merekam aksi tak senonoh oleh sejumlah pemuda terhadap bocah penjual pisang cokelat (piscok) di Palembang, Sumatera Selatan viral di media sosial. Bocah itu diminta melakukan perbuatan asusila berupa onani dengan iming-iming diberi uang Rp 50 ribu.
Informasi dihimpun detikSumbagsel, peristiwa tersebut terjadi di suatu kedai makanan di Jalan Balap Sepeda, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Selasa (27/2) malam.
Bocah berinisial DK (12), warga Jalan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang disebut kerap berjualan piscok di sekitar TKP. Saat kejadian bocah itu tengah mampir berjualan dan numpang duduk di sana.
Saat sedang berada di kedai makan itu, aksi tak mengenakan itu pun dialami bocah tersebut. Seperti yang terekam di video, DK nampak dipermainkan sejumlah pria itu untuk melakukan onani. Aksi itu direkam dan dibalut dengan candaan sejumlah pemuda di sana. Usut punya usut ternyata bocah itu bersedia karena sudah kenal lama dengan sejumlah pemuda itu dan diming-imingi akan diberi uang Rp 50 ribu.
Hal itu terungkap, usai seorang pemuda yang merekam video itu, Dedek (27), angkat bicara. Dedek mengatakan, ia dan sejumlah rekannya sangat menyesal atas kejadian itu.
"Kami itu sebenarnya cuma main-main, nggak tahu kalau sampai heboh begini," kata Dedek kepada detikSumbagsel, Rabu (28/2/2024).
Dedek mengaku, ia dan sejumlah rekannya yang ada di TKP sudah kenal lama dengan DK. Saat kejadian memang awalnya DK hanya dipermainkan untuk diberikan uang Rp 50 ribu tersebut.
Karena merasa aksi mereka salah dan tidak patut, Dedek dan ketiga rekannya memutuskan mendatangi kediaman DK. Mereka minta maaf atas video yang diunggah hingga viral.
(dai/dai)