Ahli Waris KPPS di Bangka Barat Terima Santunan Rp 46 Juta

Bangka Belitung

Ahli Waris KPPS di Bangka Barat Terima Santunan Rp 46 Juta

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 27 Feb 2024 21:30 WIB
Penyerahan santunan Ahli waris Suwandi.
Foto: Penyerahan santunan Ahli waris Suwandi. (Dok. KPU Bangka Barat)
Bangka Barat -

Suwandi (54), anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 3 di Kabupaten Bangka Barat (Babar), meninggal dunia saat menjalankan tugas. Ahli waris Suwandi menerima santunan dari KPU Babar senilai Rp 46 juta.

Suwandi merupakan anggota KPPS di TPS 3 Air Belo, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Dia meninggal pada Selasa (20/2/2024), saat sedang menjalani perawatan di RS KIM Pangkalpinang, usai operasi pembekuan darah di otak.

"Untuk penyerahannya Senin (26/2/2024). Jadi ahli waris atau keluarga Bapak Suwandi sudah terima santunan dengan biaya pemakanan senilai Rp 46 juta," ujar Anggota KPU Bangka Barat, Henny Afriana kepada detikSumbagsel, Selasa (27/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Henny, jumlah santunan tersebut berdasarkan PKPU 59 tahun 2023, dengan rincinya, untuk santunan kematian Rp 36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Penyerahan itu diterima langsung oleh istri almarhum Suwandi.

"Yang menerima (santunan) istri, anak dan keluarga almarhum Bapak Suwandi, dengan disaksikan oleh PPS, Ketua dan anggota KPPS TPS 3 Air Belo, Kecamatan Muntok," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain Suwandi, lanjut Henny, ada empat anggota KPPS juga menerima santunan dari KPU Bangka Barat. Mereka adalah anggota KPPS yang sakit saat bertugas.

"Untuk hari ini pemberian santunan (anggota KPPS) yang kategori sakit, ada 4 orang. 2 orang di Kecamatan Tempilang, satu di Kecamatan Parittiga dan 1 di Kecamatan Simpang Teritip," ungkapnya.

Keempat anggota KPPS yang menerima santunan karena kelelahan dan harus dirawat di rumah sakit yakni Anissa Nova Ramadini, bertugas di TPS 14 Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. Dia dirawat 3 hari karena gigit ular saat mengantar segel, santunan yang diterima senilai Rp 8,25 juta.

Anggota KPPS TPS 2 Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip, Babar bernama Reki Hepana menerima santunan senilai Rp 2 juta, usai dirawat satu hari.

Kemudian, 2 anggota KPPS asal Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Nopiyana dan Rita Novalia yang menerima santunan masing-masing senilai Rp 2 juta. Keduanya kelelahan saat proses penghitungan dan harus dirawat di rumah sakit selama 1 hari.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads