Bawaslu Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan TPS 15 di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi ditindaklanjut KPU karena terbukti terjadi pelanggaran, yakni ada 4 warga dengan KTP Jawa nyoblos di TPS tersebut.
Ketua KPU Muba, M Sigit Nugroho mengatakan, terjadi kelalaian KPPS yang membolehkan KTP non domisili Musi Banyuasin, bahkan Sumsel, mencoblos di wilayah tersebut. Tidak hanya 1 melainkan 4 warga yang ber-KTP Jawa melakukan pencoblosan.
"Sudah diputuskan akan dilakukan PSU di Muba pada 24 Februari nanti. Ada 3 atau 4 pemilih bukan warga Muba yang ber-KTP Jawa, mereka dari Boyolali dan Klaten tapi memilih di TPS 15 Desa Lumpatan," ujar Sigit, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, PSU yang digelar merupakan kelalaian dari KPPS. Sebab, kata Sigit, KPPS membolehkan para pemilih asal Jawa itu mencoblos di lokasi tersebut, padahal tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau pun daftar pemilih tambahan (DPTb).
"KPPS sebelumnya mencoba koordinasi, tapi karena sinyal blankspot tidak bisa tersambung dengan kita. Akhirnya mereka memperbolehkan mereka mencoblos. Padahal, dalam Bimtek sebelum Pemilu digelar sudah diinformasikan terkait aturan-aturan bagi pemilih terdaftar, sementara mereka belum mengurus pindah," jelasnya.
Sigit menyebutkan, PSU di TPS 15 nanti akan digelar untuk 5 pemilihan. Yakni, Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel, DPRD Kabupaten Muba dan DPD RI.
Diketahui, di Muba ada 2 TPS yang melaksanakan PSU. Sebelumnya PSU digelar di TPS 005 Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu untuk seluruh pemilihan pada Rabu (21/2) lalu.
Di lokasi ini, terungkap jika ada warga yang mencoblos lebih dari sekali karena memiliki nama yang sama dengan pemilih yang seharusnya. Yakni, antara Reza Pahlevi dengan Reza Vahlevi.
(dai/dai)