KPU Jambi mencatat ada sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu dilakukan karena ada berbagai faktor penyebab, di antaranya karena adanya temuan kecurangan di TPS tersebut oleh Bawaslu Jambi.
"Ya jadi ada penambahan untuk PSU ini, dan total ada 12. Ini sudah sesuai hasil rekomendasi Bawaslu, karena tadi ada penambahan," kata Komisioner KPU Jambi, Suparmin kepada detikSumbagsel, Rabu (21/2/2024).
Parmin menjelaskan, PSU di 12 TPS ini akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024 pagi. Menurutnya, ada berbagai faktor penyebab dilakukannya PSU, mulai karena persoalan adanya pemilih yang mencoblos tanpa KTP Elektronik, hingga pencoblos yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada banyak hal lah ya, termasuk itu temuan Bawaslu soal surat suara sisa yang dicoblos itu termasuk dalam PSU juga, dan soal terkait prosedur proses pemilu yang dilanggar lah ya," ujar Parmin.
PSU di Kota Jambi:
1. TPS 66 Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, seluruh jenis surat suara.
2. TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, surat suara PPWP.
3. TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, surat suara PPWP, DPD RI dan DPR RI.
4. TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, surat suara kota surat suara PPWP.
PSU di Kabupaten Batanghari:
1. TPS 4 Sukaramai, Kecamatan Muaro Tembesi, seluruh jenis surat suara.
2. TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi, seluruh jenis surat suara.
3. TPS 8 Lubuk Ruso, Pemayung, surat suara PPWP.
4. TPS 3 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, surat suara PPWP.
5. TPS 3 Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Tembesi, seluruh jenis surat suara.
PSU di Kabupaten Tebo:
1. TPS 1 Tabun, Kecamatan VII Koto, seluruh jenis surat suara.
2. TPS 2 Tabun, Kecamatan VII Koto, seluruh jenis surat suara.
3. TPS 3 Tabun, Kecamatan VII Koto, seluruh jenis surat suara.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan bukan untuk keseluruhan surat suara melainkan hanya ada beberapa kertas surat suara saja.
"Jadi bukan artinya PSU semua surat suara dilakukan pencoblosan tetapi melihat surat suara mana saja yang di lakukan PSU. Karena ada yang 3 surat suara, ada yang seluruhnya tergantung lagi. Dan PSU ini sudah sesuai rekomendasi Bawaslu," sebut Parmin.
(dai/dai)