KPU Sumsel Sebut Pembayaran Honor KPPS Sudah Dibayar-Tidak Ada Potongan

Sumatera Selatan

KPU Sumsel Sebut Pembayaran Honor KPPS Sudah Dibayar-Tidak Ada Potongan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 20 Feb 2024 11:21 WIB
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya (Foto: Reiza Pahlevi)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dibayarkan dan tidak ada potongan. Hal itu sekaligus membantah beredarnya kabar honor KPPS yang belum dibayar.

Pembayaran honor dilakukan bertahap sejak 16 Februari lalu atau 2 hari pasca Pemilu 2024.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, hingga saat ini tidak ada yang melapor jika honor KPPS belum dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Honor KPPS sudah semua kami selesaikan pembayarannya. Saya belum mendengar info mereka belum diberikan honornya," ujarnya, Senin (19/2/2024).

Selain itu, honor yang telah dibayarkan belum didapati informasi dilakukan pemotongan oleh pihak-pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada informasi juga honor mereka dipotong. Jika ada, laporkan ke KPU," tegasnya.

Dengan tidak adanya laporan, kata dia, semuanya sudah terselesaikan dengan baik. Ketua KPPS menerima Rp 1,2 juta, sementara 6 anggota masing-masing mendapat Rp 1,1 juta.

Andika mengatakan, adanya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), lanjutan dan susulan masih menjadi tanggung jawab petugas KPPS. Sebab, ketika ada PSU, KPPS tersebut diminta bertugas kembali. Sebab, masih tugas mereka berakhir pada 25 Februari nanti.

"Honornya tidak ada lagi, sudah termasuk honor yang telah dibayarkan kemarin. Sebab saat dilantik 25 Januari lalu, mereka bertugas hingga 25 Februari mendatang," ungkapnya.

Terkait adanya petugas pemilu yang meninggal, Andika ikut berbela sungkawa dan berharap tidak ada lagi yang sakit ataupun menjadi korban.

Terbaru meninggalnya Ketua PPS Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, Suryadi. Pihaknya, akan mengupayakan pemberian santunan kepada korban. Santunan nilainya sebesar Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

"Kami siapkan santunannya, tinggal berkas dan syarat pengurusannya, semisal surat kematian, penyebabnya, kronologi dan sebagainya untuk kemudian diajukan santunan. Setelah verifikasi, santunan akan diberikan," katanya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads