Ada Pencoblos Tak Sesuai Domisili, 5 TPS di Bengkulu Bakal Gelar PSU

Bengkulu

Ada Pencoblos Tak Sesuai Domisili, 5 TPS di Bengkulu Bakal Gelar PSU

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 20 Feb 2024 09:00 WIB
Pelaksanaan pencoblosan di TPS Bengkulu.
Foto: Pelaksanaan pencoblosan di TPS Bengkulu. (Hery Supandi)
Bengkulu -

Sebanyak 5 tempat pemungutan suara (TPS) di Bengkulu akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu imbas dari ditemukannya pencoblos yang tak sesuai dengan domisili.

Adapun 5 TPS tersebut tersebar di Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Muko-muko. PSU di Bengkulu dan Seluma akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024, sementara di Kabupaten Muko-muko akan dilakukan pada 24 Februari 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi mengatakan pihaknya sudah mendapat rekomendasi PSU dari Bawaslu Bengkulu dengan PSU di 5 TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lima TPS tersebar dari Kabupaten/Kota akan melakukan pemungutan suara ulang," kata Sarjan, Senin (19/2/2024).

Sarjan menjelaskan, adapun rincian 3 TPS di Kota Bengkulu yakni TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka dan TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar.

ADVERTISEMENT

Sementara, di Kabupaten Seluma PSU akan digelar di TPS 5 Kelurahan Napal Kebupaten Seluma dan di Kabupaten Mukomuko akan digelar di TPS 9 Desa Penarik Kecamatan Penarik.

"Yang melatarbelakangi kelima TPS tersebut dilakukan PSU, karena ada pemilih yang melakukan pencoblosan yang beralamat tidak sesuai di TPS," jelas Sarjan.

Sarjan menjelaskan, untuk TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu akan digelar 3 jenis pemilihan pada PSU. Yakni pemilihan Presiden, pemilihan DPR RI dan DPD. Untuk TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai dilakukan PSU terhadap semua pemilihan dan untuk TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang akan dilakukan PSU hanya untuk pemilihan presiden.

Sementara, TPS 5 Kelurahan Napal Kabupaten Seluma dilakukan pemungutan suara ulang untuk 4 jenis pemilihan. Yakni pemilihan Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Sedangkan untuk TPS 9 Desa Penarik Kabupaten Mukomuko pemungutan suara ulang dilakukan terhadap pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.




(dai/dai)


Hide Ads