Yusuf (21), warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, yang menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terancam 7 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Kedaton.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (14/2/2024) di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pasal 351 ayat 3 ancaman penjara 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, kepada detikSumbgsek Senin (19/2/2024).
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal korban yang tanpa identitas ditemukan warga tewas bersimbah darah di depan ruko di Kedaton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya pada 14 Februari lalu warga menemukan sesosok pria tewas bersimbah darah di depan sebuah ruko di Kedaton. Belakangan diketahui dari keterangan warga bahwa pria tersebut merupakan ODGJ yang memang sering berada di wilayah itu," ujarnya.
Dari keterangan warga bahwa pria anonim ini dianiaya seseorang pria yang mengendarai mobil tangki Pertamina.
"Dari keterangan warga juga kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini terlihat naik ke mobil tanki milik Pertamina. Berdasarkan informasi itu kami lakukan penyelidikan," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap identitas pelaku hingga berhasil ditangkap di hari yang sama.
"Kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan warga. Kemudian kami lakukan pengejaran dan menangkap pelaku di salah satu SPBU di Bandar Lampung pada pukul 16.00 WIB," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, motif Yusuf menganiaya korban hingga tewas karena kesal karena mobil tangki Pertamina yang dibwanya dilempar batu hingga pecah oleh korban.
"Hasil pemeriksaan MYA, dia mengaku kesal karena korban ini melempar batu dan mengenai kaca mobil bagian depan hingga pecah," ujarnya.
Mengetahui, Yusuf yang kesal langsung turun
mendatangi korban dengan membawa sebilah besi dan langsung memukul korban hingga akhirnya tewas.
"Mengetahui kacanya pecah, korban ini didatangi pelaku dan dilakukan penganiayaan hingga korban terjatuh dan tewas," jelasnya.
(csb/csb)