Bawaslu Palembang mengeluarkan rekomendasi untuk 26 TPS menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan. Namun Bawaslu Palembang mewanti-wanti penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan kebutuhan surat suara.
Ketua Bawaslu Palembang Yusnar mengatakan 26 TPS itu tersebar di 3 kecamatan yang ada di Palembang. Setiap TPS memiliki mata pilih kisaran 240-270 orang. Karena itu, surat suara yang dibutuhkan sekitar 6-7 ribu untuk satu pemilihan.
"Total ada 26 TPS di 3 kecamatan yang akan pemilu susulan dan lanjutan. Paling banyak karena surat suara tertukar Dapil, sementara gantinya tidak ada. Di Kertapati ada 16 TPS, Kalidoni 8 TPS, dan Gandus 2 TPS," ujar Yusnar, Jumat (16/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemungutan suara hanya dilakukan pada surat suara yang tersedia dan sesuai Dapil. Permasalahan surat suara itu bervariasi, mulai dari DPRD Kota Palembang, DPRD Sumsel, hingga DPR RI.
"Untuk DPD RI dan Pilpres aman, tidak ada kendala. Kendala surat suara hanya untuk DPRD kota/provinsi dan DPR RI. Warga tidak bisa mencoblos pilihannya di TPS tersebut," ungkapnya.
Yusnar menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Palembang dan Sumsel untuk menindaklanjuti hal tersebut. Bawaslu meminta pencetakan kembali surat suara untuk Pemilu susulan dan lanjutan. Namun, informasi dari KPU, hanya ada sisa 1.000 surat suara yang tersedia.
"Informasi KPU tersisa 1.000 surat suara yang belum dimusnahkan saat dilakukan pukul 04.00 WIB dinihari sebelum Pemilu. Tentunya jumlah itu tidak cukup, karena per TPS jumlah mata pilihnya kisaran 240-270. Jadi, kami menyarankan KPU Palembang secepatnya berkoordinasi dengan KPU Sumsel untuk mencetak surat suara," terangnya.
Dia menambahkan bahwa batas pelaksanaan Pemilu susulan dan lanjutan maksimal 15 hari setelah pencoblosan.
"Iya 15 hari karena jumlah TPS-nya cukup banyak, mudah-mudahan bisa secepatnya dilakukan dalam rentang waktu itu," tukasnya.
(dai/dai)