Sebanyak 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Musi Banyuasin diharuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu imbas dari adanya pemilih yang mencoblos 2 kali saat Pemilu 2024 kemarin. Jika tidak dilakukan PSU, maka Bawaslu Muba akan menempuh jalur hukum.
Hal itu diketahui usai Panwascam Sekayu, Musi Banyuasin menyampaikan rekomendasi PSU ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekayu di 2 TPS. PSU ini dilakukan untuk menjaga kemurnian surat suara Pemilu 2024. PSU itu akan dilakukan di TPS 05 dan 14, Desa Muara Teladan.
"Tadi pagi rekomendasi PSU sudah disampaikan ke KPU Muba melalui PPK Sekayu," ujar Rico Roberto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muba saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).
Rico menyebutkan, pemilih itu memiliki 2 surat undangan di 2 lokasi TPS tersebut. Padahal seharusnya ia mencoblos di TPS 14. Karena merasa dapat 2 undangan, warga itu memanfaatkannya dengan melakukan pencoblosan 2 kali.
"Kejadian ini merupakan bentuk kelalaian KPU Muba, kenapa 1 orang bisa mendapat 2 undangan mencoblos. Kami menduga KPU tidak cermat," ungkapnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pengawalan untuk pelaksanaan PSU di 2 TPS tersebut. Rico berharap rekomendasi itu diterima dan bisa dilakukan PSU di 2 TPS tersebut.
"Setuju tidak setuju bukan ranah kami, tapi di KPU. Jika mereka tidak setuju, kami bisa melakukan upaya hukum," jelasnya.
Pihaknya juga membuka keran bagi Panwascam lain di wilayah Muba untuk melaporkan jika menemukan permasalahan di lapangan.
"Kami masih buka keran Panwascam yang ingin melaporkan kecurangan di lapangan. Jangan sampai ada kecurangan yang memberi kesan bahwa Bawaslu Muba membiarkan itu terjadi. Kami sudah instruksikan itu ke mereka," katanya.
(dai/dai)