KPU Sumsel Tunggu Pemeriksaan Bawaslu Adanya Pemilih Nyoblos Lebih dari 1 Kali

Sumatera Selatan

KPU Sumsel Tunggu Pemeriksaan Bawaslu Adanya Pemilih Nyoblos Lebih dari 1 Kali

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 15 Feb 2024 21:30 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali di tempat pemungutan suara (TPS). Pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

"Informasi awal, oknum itu melakukan pemilihan di 2 TPS saat pemilu digelar. Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan tersebut," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya, pencoblosan oleh satu orang di lebih dari satu TPS merupakan pelanggaran. Seharusnya pemilih hanya dapat menyalurkan hak suaranya satu kali. Jika laporan itu benar, maka Gakkumdu akan turun tangan.

"Jika sesuai fakta di lapangan, kami berharap Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu memperjelas informasi ini. Supaya, kita segera mendapatkan kesimpulan dan memberikan kepastian hukum terhadap proses pemilu yang dimaksud," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, belum menerima informasi detail terkait surat suara apa yang dicoblos. Untuk itu, pihaknya masih menunggu pembuktian dari Bawaslu agar informasinya semakin jelas.

"Ada ketentuannya di undang-undang mengenai pelanggaran pencoblosan dua kali. Sekarang kita menunggu hasilnya apa," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads