Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memusnahkan 320 lembar surat suara rusak. Surat itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kota Bandar Lampung. Adapun surat suara terdiri dari surat suara presiden 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD Provinsi Lampung 54 lembar, DPRD Bandar Lampung 40 lembar, dan DPD RI 120 lembar.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi mengatakan, berdasarkan aturan sebelum pencoblosan terhadap surat suara yang rusak wajib dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami wajib memusnahkan surat suara yang ditemukan rusak. Jadi sebelum dilakukan pencoblosan, pemusnahan ini harus dilakukan sesuai aturan," katanya, Selasa (13/2/2024).
Menurut dia, pemusnahan ini bagian dari bentuk transparansi pelaksanaan pemilu.
"Jadi kalau memang rusak dan cacat produksi itu harus kami musnahkan, dan tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pada pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.
Dia menerangkan surat suara rusak ini disebabkan oleh kerusakan pada saat produksi itu murni dari percetakan seperti gambar dan warna tidak jelas, bahkan ada surat suara yang kertasnya terpotong.
Selain itu, dia mengungkapkan hingga saat ini tidak ditemukan surat suara yang telah tercoblos.
"Untuk di kami tidak ditemukan (surat suara tercoblos), KPU memastikan, semua surat suara yang dikirimkan semuanya sudah tersegel, diperiksa, bahkan sudah disortir, cuma rata rata rusak robek pada saat packing maupun pengiriman," ujarnya.
(csb/csb)