TPS adalah singkatan dari tempat pemungutan suara yang termasuk perlengkapan penting Pemilu 2024. Lalu, seperti apa bentuk TPS saat mencoblos 14 Februari?
Ketentuan mengenai TPS diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 13. Di dalam TPS terdapat beberapa pihak yang terlibat langsung pada proses pemungutan suara. Ada KPPS, pemilih, hingga pengawas pemilu.
Selengkapnya ulasan tentang bentuk TPS Pemilu 2024 beserta skema saat mencoblos 14 Februari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk TPS Pemilu 2024
Berdasarkan aturan KPU di atas, TPS memiliki bentuk persegi panjang dengan ukuran panjang minimal 10 meter dan lebar minimal 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Selain itu, bentuk TPS harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Selain berfungsi sebagai lokasi pelaksanaan pemungutan suara, TPS juga digunakan saat perhitungan suara. Pembangunan TPS dilaksanakan oleh KPPS yang bekerja sama dengan masyarakat.
Skema TPS Pemilu 2024
Di dalam TPS terdapat petugas pemilu yang terlibat langsung serta beberapa meja penting. Bagian tersebut memiliki fungsi masing-masing. Berikut skema TPS ketika mencoblos:
1. Meja Pencatat
Terdapat 2 orang yang menjaga meja pencatat. Ketika pemilih baru tiba di TPS, harus melewati meja pencatatan terlebih dahulu. Posisinya berada di awal pintu masuk.
2. Tempat Duduk untuk Pemilih
Setelah itu, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan persis di depan meja pencatatan. Pemilih harus menunggu antrian untuk melakukan pencoblosan di bilik suara.
3. Meja KPPS
Posisi meja KPPS berada di sebelah kanan tempat duduk pemilih atau di belakang meja pencatat. KPPS bertugas sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara. Pemilih dapat meminta surat suara kepada KPPS.
4. Bilik Suara
Usai mendapat surat suara, pemilih dapat langsung menuju bilik suara yang berada di sebelah kiri tempat duduk atau berhadapan dengan meja KPPS. Bilik suara berfungsi sebagai tempat melakukan pemilihan atau pencoblosan.
5. Kotak Suara
Ketika selesai melakukan pemungutan suara di bilik suara, pemilih dapat langsung memasukkan surat suara ke dalam kota suara. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai dengan warnanya.
6. Meja Tinta
Setelah semua surat suara masuk, pemilih langsung menuju meja tinta untuk mencelupkan jari. Pencelupan jari berfungsi sebagai tanda khusus bagi pemilih yang sudah memberikan hak suara.
7. Meja Saksi
Selanjutnya ada meja saksi yang terdiri dari orang-orang pilihan tim kampanye atau pasangan calon berdasarkan surat mandat. Saksi pemilu bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dapat berjalan jujur, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pengawas TPS
Terakhir ada meja pengawas TPS yang berada di antara saksi dan KPPS. Pengawas TPS termasuk bagian dari Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Setiap TPS memiliki satu orang pengawas.
Pengawas TPS bertugas untuk mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS selama Pemilu berlangsung. Ia harus memastikan pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pelanggaran.
Itulah penjelasan tentang bentuk TPS dan skema saat mencoblos 14 Februari 2024. Semoga artikel ini berguna ya detikers.
(csb/csb)