Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa telah menerima laporan kasus Kepala Puskesmas Sabokingking dari Inspektorat Kota Palembang.
Dewa mengatakan akan segera menggelar rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk memberikan sanksi terhadap sang kepala puskesmas, dr. Margaretha.
Diketahui dr. Margaretha dilaporkan pegawainya atas dugaan intimidasi dan perlakuan di luar batas prosedur kedinasan. Dia juga disebut-sebut melarang pegawai hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menerima laporan dari kepala inspektorat Kota Palembang dari laporan tersebut terbukti kapus tersebut bersalah dan kita lanjutkan dengan rapat Baperjakat untuk memberikan sanksi kepada kapus tersebut," ungkap Dewa kepada detikSumbagsel Senin (12/2/2024).
Rapat Baperjakat akan dilakukan dalam minggu ini. Pj Sekda Kota Palembang ditunjuk sebagai ketua rapat. Dalam rapat itu juga akan hadir Kepala Dinas Inspektorat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang.
"Untuk sanksi, ya yang pasti nya setelah rapat akan diputuskan oleh tim, saya harap kejadian ini tidak terjadi lagi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang dr. Margaretha yang diduga mengintimidasi dan memperlakukan pegawainya di luar batas prosedur kedinasan, dan melarang pegawai hamil terancam disanksi. Hal diungkapkan Kepala Inspektorat Palembang Jamiah Haryanti.
"Perkara tersebut terus berlanjut besok Senin (12/2/2024) saya akan laporkan permasalahan ini ke Pejabat Wali Kota Palembang. Kepala Puskesmas Sabokingking terancam turun jabatan dan bisa difungsionalkan sebagai dokter biasa, sesuai keputusan sanksi nanti yang akan diputuskan oleh tim tidak saya sendiri," katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (11/2/2024).
Jamiah menjelaskan, 18 pegawai Puskesmas Sabokingking yang melapor ke inspektorat ini sudah dimediasi beberapa hari lalu dengan kepala puskesmas dr Margaretha. Namun, hasilnya masih ada pegawai yang tidak puas dan tetap melanjutkan laporan.
"Sudah kami mediasi antara pegawai dan Kepala Puskesmas Sabokingking namun hasilnya pegawai tidak puas karena sikap kapus terlalu berlebihan, memang niatnya baik namun caranya yang salah tidak boleh bersifat arogan terhadap bawahan karena jabatan hanya sementara," tegasnya.
(des/des)