Kepala Puskesmas Sabokingking Palembang dr Margaretha dilaporkan pegawainya ke inspektorat karena diduga mengintimidasi dan memperlakukan pegawai di luar batas prosedur kedinasan. Bukan itu saja, dia juga melarang pegawai hamil.
Terkait adanya laporan itu, Margaretha mengatakan bahwa semua masalah telah diselesaikan lewat rapat internal bersama Kepala Inspektorat beserta Kadinkes pada Rabu (7/2/2024) lalu.
Kata dia, permasalahan yang terjadi karena adanya miskomunikasi antara dirinya dan pegawainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah selesai pak, kesimpulan yang didapat saat mediasi kemarin, semua adalah karena miskomunikasi," katanya, saat dikonfrimasi detikSumbagsel, Minggu (11/2/2024).
Dengan adanya masalah ini, dia berharap ke depannya komunikasi dirinya dan pegawainya dapat berjalan baik.
"Semoga ke depannya komunikasi kami dapat lebih baik lagi dan pasien maupun warga yang sakit tetap dapat kami layani lebih baik juga," ungkapnya.
Terancam Disanksi
Kepala Inspektorat Palembang Jamiah Haryanti mengatakan, Kepala Puskesmas Sabokingking yang dilaporkan pegawainya terancam disanksi. Perkara ini, lanjutnya, akan dilaporkannya ke Pj Wali Kota Palembang.
"Perkara tersebut terus berlanjut besok Senin (12/2/2024) saya akan laporkan permasalahan ini ke Pejabat Wali Kota Palembang. Kepala Puskesmas Sabokingking terancam turun jabatan dan bisa difungsionalkan sebagai dokter biasa, sesuai keputusan sanksi nanti yang akan diputuskan oleh tim tidak saya sendiri," katanya, Minggu.
Kata Jamiah, ada 18 pegawai Puskesmas Sabokingking yang melapor ke inspektorat. Perkara ini, sambungnya, sudah dimediasi beberapa hari lalu dengan kepala puskesmas dr Margaretha, namun hasilnya masih ada pegawai yang tidak puas dan tetap melanjutkan laporan.
"Sudah kami mediasi antara pegawai dan kepala Puskesmas Sabokingking namun hasilnya pegawai tidak puas karena sikap kepala kapus terlalu berlebihan, memang niatnya baik namun caranya yang salah tidak boleh bersifat arogan terhadap bawahan karena jabatan hanya sementara," tegasnya.
Untuk larangan hamil yang dilakukan oleh kepala Puskesmas Sabokingking dibenarkan oleh Jamiah.
"Memang benar ada kata-kata dari Kapus Sabokingking melarang hamil pegawai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pegawai Puskesmas Sabokingking berinisial DA mengatakan bahwa dia dan pegawai lain sudah lama menahan sabar dengan atasannya karena sikap arogan dan tidak manusiawi.
"Sejak lama kami sudah sabar, Pak. Kami merasa kecewa dengan sikap Kepala Puskesmas kami yang arogan dan tidak manusiawi. Laporan sudah kami serahkan Selasa (6/2) lalu," ungkapnya, Kamis (8/2/2024).
Diakunya, Kepala Puskesmas tidak hanya membuat aturan secara pribadi namun juga menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak pegawai setelah menjalankan tugas dengan tanggung jawab.
"Uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami namun ditahan oleh kepala puskesmas," katanya.
Bahkan, kata dia, kepala puskesmas juga melarang pegawai untuk hamil, izin mengurus keluarga sakit ataupun kepentingan lain.
"Sudah lima tahun ini kami bekerja di bawah tekanan, kami dilarang hamil, kami tidak boleh menjaga keluarga sakit tanpa perintah (izin) kepala puskesmas, kami sudah tidak tahan lagi berharap ada tindakan tegas dari Inspektorat," jelasnya.
(csb/csb)