Satlantas Polres Batanghari menilang tiga unit truk batu bara yang nekat beroperasi. Padahal, Pemprov Jambi sudah mengeluarkan instruksi untuk pemberhentian operasional batu bara di jalan nasional.
Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo membenarkan adanya 3 truk batu bara yang ditilang itu. Kendaraan tersebut ditilang oleh tim patroli Satlantas Polres Batanghari, pada Rabu (7/2/2024).
"Penindakan tersebut dilakukan saat Patroli Polisi melakukan kegiatan rutin antisipasi angkutan batubara yang melintas di jalan nasional," ujar Agung, Kamis (8/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk angkutan batu bara yang membandel itu ditilang saat melintas di Jalan Lintas Jambi-Sarolangun, Simpang Desa Kotoboyo, Kecamatan Bathin 24, Kabupaten Batanghari. Rencananya, truk batu bara itu melintasi jalan nasional tersebut akan membawa muatan menuju pelabuhan stockfile terdekat sebelum dibawa melalui jalur sungai.
"Selanjutnya tiga unit truk bermuatan angkutan batu bara dibawa ke Mapolres Batanghari," jelasnya.
Atas hal itu, Satlantas Polres Batanghari melakukan tindakan penilangan kepada sopir angkutan batu bara tersebut. Ia mengimbau agar sopir batu bara mematuhi kebijakan penyetopan operasional batu bara di jalan nasional.
"Kami menghimbau kepada perusahaan tambang serta para sopir angkutan batu bara untuk tidak lagi melewati Jalan nasional, sebelum ada instruksi lebih lanjut dari Gubernur Jambi dan jalan khusus Batu bara terealisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, sejak awal Januari 2024, Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor:1/INGUB/DISHUB/2024 tahun 2024. Instruksi itu berkaitan dengan penyetopan operasional batu bara melalui jalan nasional.
Gubernur mendorong para pengusaha pertambangan batu bara untuk mempercepat penyelesaian pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan menjamin kelancaran pendistribusian logistik penyelenggaraan Pemilu 2024.
(mud/mud)