Pemerintah Indonesia sudah menetapkan pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional karena pemungutan suara. Para pekerja/buruh yang masuk pada hari itu akan mendapatkan upah lembur dari pengusaha atau tempatnya bekerja. Lantas bagaimana perhitungannya?
Dilansir detikfinance, Selasa (6/2/2024), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan upah lembur bagi pekerja/buruh yang masuk saat hari pemungutan suara tersebut.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Senin (6/2/2024).
Akun resmi Twitter @KemenakerRI pun sudah membagikan perhitungan upah kerja lembur saat hari libur nasional itu.
Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh. Pada jam kedelapan mendapatkan 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4x upah satu jam.
Lalu bagi pekerja yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam kesembilan akan dibayar 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4x upah satu jam.
Apabila ada pekerja yang waktu kerjanya enam hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama 7 jam, lalu upah bulanannya sebesar Rp 5 juta.
Berikut cara menghitung upah lemburnya.
1. Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173
Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734
2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur)
7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276
Dari perhitungan tersebut, pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp 5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp 404.624,276.
(dai/dai)