Pemprov Bangka Belitung (Babel) meluncurkan sistem pengaturan pendistribusian BBM bersubisidi dengan menggunakan fuel card pada 1 Februari 2024. Sistem itu digunakan dalam upaya mengendalikan penggunaan BBM subsidi di Babel.
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan hal itu sejalan dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 541/129/IV yang bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian BBM jenis tertentu (solar subisidi) agar kuota yang telah ditetapkan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna. Dalam peluncuran itu, Pemprov Babel menggandeng Pertamina, BRI, dan Hiswana Migas.
"Dalam fuel card diatur batas maksimal pengisian BBM solar subsidi, serta diatur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam satu hari. Setiap transaksi pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU dilakukan secara non tunai (cashless)," ujarnya, Kamis (1/2/2024).
Surat edaran ini juga mengatur pemblokiran pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor.
Dia menyebut, pengguna fuel card yang sudah melakukan pelunasan pajak dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan fuel card yang baru.
"Sebagai Informasi, per tanggal 31 Januari 2024 terdapat 3.477 kendaraan yang pajaknya telah lewat dari total 14.813 kendaraan pengguna solar bersubsidi, dengan potensi pajak tertunggak sebesar Rp 6 miliar lebih. Dengan adanya pengaturan seperti ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang pajaknya lewat (mati)," imbuhnya.
Baca juga: Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg |
Sementara itu, Region Manager Retail Sales Sumbagsel Awan Raharjo menjelaskan Pertamina sebagai operator senantiasa taat dan patuh terhadap regulasi-regulasi yang dibuat. Khususnya terkait pendistribusian BBM subsidi ke masyarakat.
"Kami berharap melalui hal tersebut penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak berhak dapat teratasi dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkannya serta mendukung dalam meningkatkan pendapatan daerah," ujar Awan.
Tak hanya itu, Pertamina juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi tersebut agar tepat sasaran. Dia meminta agar masyarakat tak takut melaporkan jika dikemudian hari adanya penyimpangan pendistribusian BBM oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
"Kami juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur, untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Serta tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi," tukasnya.
(dai/dai)