Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan surat edaran terkait pendistribusian BBM subsidi jenis solar. Langkah itu diambil untuk memastikan pendistribusian BBM tersebut agar tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik atas upaya yang dilakukan Pemprov Babel. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu bernomor 541/129/IV, isinya tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau solar subsidi.
"Dikeluarkannya SE ini sebagai langkah pengendalian distribusi jenis BBM tertentu yaitu solar subsidi, serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Babel, Ahmad Yani kepada detikSumbagsel, Minggu (28/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pada prinsipnya Pertamina senantiasa mendukung langkah-langkah tersebut. Hal ini demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pendapatan daerah serta mewujudkan energi berkeadilan.
"Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah dan seluruh stakeholder akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi," katanya.
Selain itu, Pertamina terus memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Solar dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal.
"Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi solar mulai dari terminal BBM hingga konsumen," ungkapnya.
Pertamina juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, akademisi hukum Universitas Bangka Belitung, Muhammad Syaiful Anwar berpendapat bahwa secara prinsip memiliki dua poin penting dalam surat tersebut di antaranya pendistribusian BBM dan PAD sektor pajak kendaraan.
"Distribusi BBM tertentu bersubsidi ditujukkan dengan maksud baik yaitu agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan tepat guna. Secara prinsip, harus disepakati kebijakan yang baik bahwa BBM Bersubsidi hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang tepat agar manfaatnya terasa," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Minggu.
Secara kontekstual, lanjut Anwar bahwa Surat Edaran itu juga sebagai upaya meningkatkan PAD sektor pajak kendaraan melalui pembatasan BBM tersebut.
Nantinya, dari penerimaan PAD dapat digunakan pemprov untuk mensejahterakan masyarakatnya. Termasuk dapat menambahkan dan membiayai kegiatan operasional maupun pembangunan pemerintah setempat secara keseluruhan dan merata.
"Pada poin kesembilan yang menyebutkan bagi pengguna fuel card dengan kendaraan menunggak pajak paling lambat dua bulan akan dilakukan pemblokiran fuel card. Dapat diartikan bahwa penggunaan fuel card ini merupakan bagian kebijakan untuk menaikkan PAD dari sektor pajak kendaraan," jelasnya.
(csb/csb)