Kapolda Sebut Forkopimda Tak Peka Atasi Praktek Illegal Refenery di Sumsel

Sumatera Selatan

Kapolda Sebut Forkopimda Tak Peka Atasi Praktek Illegal Refenery di Sumsel

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jan 2024 22:30 WIB
Kapolda Sumsel saat menyampaikan keluh kesahnya terkait pemberantasan illegal refinery di Muba.
Foto: Kapolda Sumsel saat menyampaikan keluh kesahnya terkait pemberantasan illegal refinery di Muba. (Prima Syahbana)
Palembang -

Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo menyampaikan kegelisahannya terhadap forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). Dia menilai, forkopimda selama ini tak dapat bekerja sama dalam memberantas praktik illegal refinery yang makin menjamur di Sumsel.

"Jadi, bukan hanya tanggung jawab polisi semata karena di dalamnya juga terkait aspek sosial ekonomi masyarakat. Disamping itu, polisi juga punya tugas lain selain upaya penegakan hukum praktik illegal refinery ini," kata Irjen Rachmad di hadapan audiens Rapat Koordinasi Penanganan Illegal Refinery di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Rabu (31/1/2024).

Diungkapkannya, Polda Sumsel tak bisa bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan tersebut. Peran serta pemerintah dan instansi terkait yang serius menanganinya juga dibutuhkan secara berkesinambungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjutnya, Polda Sumsel juga tak memiliki anggaran lebih untuk dapat secara intens menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Ada anggaran yang masing-masing sudah diberikan oleh Kapolres itu sudah ada anggarannya. Namun, program penanganan ilegal ini tidak masuk dalam anggaran tersebut karena anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk harkamtibmas misalnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Rachmad mengklaim, jika anggaran kepolisian dihabiskan untuk penanganan illegal refinery saja, maka penanganan yang lainnya sudah tidak ada anggaran lagi. Seperti halnya kasus kriminal penyalahgunaan narkoba, copet, kasus di jalanan, ataupun kasus kekerasan lain.

"Bahkan apabila Polda Sumsel mau menggunakan dana kontijensi itu tidak bisa, karena dana itu dipergunakan untuk konflik sosial maupun bencana alam dan ilegal refinery bukanlah merupakan bencana alam," kata Rachmad.

"Selama ini kami sudah berbuat bahkan memberikan tindakan tegas harusnya juga ditanyakan ke instansi terkait apa yang sudah dilakukan. Karena semakin ke hilir praktik illegal refinery ini keuntungannya makin besar. Sedangkan kami ada di hulunya melakukan upaya penegakan hukum," sambungnya.

Sementara itu, Kabid Energi Dinas ESDM Sumsel, Ariansyah pun memberikan satu solusi yakni dengan mengupayakan pengajuan penerapan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2016.

"Di dalam illegal refinery ini tidak ada aturannya. Kami hendak mengajak Pemkab Muba mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri itu mengenai kilang minyak mini," kata Ari.

Dinas ESDM Provinsi, katanya, memiliki keterbatasan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap illegal refinery. Dalam hal ini, yang memiliki wewenang penuh melakukan pemberantasan adalah Kementerian ESDM.

"Penegakkan hukum ada di Kementerian ESDM. Provinsi tidak ada kewenangan soal pengawasan dan pembinaan, untuk masuk ke wilayah illegal refinery itu perlu izin yang bisa masuk sebenarnya Inspektur tambang Kementerian ESDM," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads