Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu dilakukan agar penyaluran LPG itu tepat sasaran.
Terkait dengan pemberlakuan itu, masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan pendaftaran ke agen LPG terdekat.
Aturan baru tersebut telah diterapkan sejak 1 Januari 2024. Dengan begitu, pemerintah mewajibkan penerima LPG subsidi menggunakan KTP. Syarat pendaftaran mudah, hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Biro Ekbang Setda Pemprov Babel Heru Widarto menjelaskan, penggunaan KTP dalam membeli LPG subsidi ini atas Perintah Kementerian ESDM. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur atau pangkalan tersebut.
"Kebijakan ini untuk menjaga kuota dan mengetahui pengguna LPG subsidi ini," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (25/1/2024).
Sales Area Manager Retail Babel Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan, Pertamina berkomitmen dalam menjaga stok dan penyaluran LPG bersubsidi tetap berjalan lancar dan tepat sasaran.
"Kami terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan LPG Subsidi agar tepat sasaran serta kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg |
Menurutnya, pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukkan KTP dan atau KK. Jika sudah terdata dalam sistem, konsumen hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
"Proses pendataan hingga pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan pada sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 Kg. Dan tanpa perlu penggunaan atau memilki smartphone atau gadget milik konsumen," ungkapnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Babel atas dukungannya berupa imbauan kepada masyarakat.
"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK KTP, dan KK ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di pangkalan resmi yang terjamin harga dan kualitasnya," ungkapnya.
Masyarakat diharapkan dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, di mana LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu. Serta menggunakan LPG non subsidi seperti brightgas 5,5 kg dan 12 kg bagi masyarakat mampu.
(csb/csb)