Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA) dan merugikan negara Rp 162 miliar. Selain dia, juga ada mantan Komisaris PT Bukit Asam Robert Heri dan Seger Budihardjo.
Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (19/1/2024). Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) tersebut.
Saat jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mencecar seputar proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hutang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU.
Dalam sidang lanjutan tersebut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.
"Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelasnya.
Diwawancara usai persidangan, Agus berharap dalam kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar lebih mawas diri. Dia juga berharap lima terdakwa dalam kasus ini tidak bersalah.
Mereka adalah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.
"Ya ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar kita bisa mawas diri bahwa tidak semua berpandangan sama terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Satria bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk dalam sidang dakwaan pada, Jumat (17/11) JPU menilai bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 Miliar akibat dari proses akuisisi PT SBS melalui PT BMI.
Selain itu, JPU juga menyatakan terdakwa Milawarma selaku Dirut melalui terdakwa Agung Dwi Prasetya tidak membuat studi kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis batubara.
"Dalam rencana kerja perusahaan tahun 2014, terdakwa Milawarma tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisisi PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 162 Miliar," kata JPU Kejari Muara Enim dalam dakwaan pada, Jumat (17/11/2023)
Kelimanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidiar Pasal 30 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.
(dai/dai)