Ditlantas Polda Sumsel Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong

Sumatera Selatan

Ditlantas Polda Sumsel Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 19 Jan 2024 14:00 WIB
Ditlantas Polda Sumsel melakukan deklarasi Sumsel bebas Knalpot Brong bersama para pihak yang terlibat
Foto: Ditlantas Polda Sumsel melakukan deklarasi Sumsel bebas Knalpot Brong bersama para pihak yang terlibat. (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong. Ada 400 knalpot brong yang diamankan dari hasil razia di kota Palembang, Jumat (19/1/2023).

Deklarasi Sumsel bebas knalpot brong dilakukan di Mako Ditlantas Polda Sumsel, kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintahan, TNI, pelaku usaha, dealer, komunitas motor dan bengkel. Semua yang hadir melakukan penandatanganan spanduk sebagai bagian dari deklarasi Sumsel bebas knalpot brong dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka pemilu damai 2024.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes M Pratama Adhyasastra mengatakan kegiatan ini digelar untuk menciptakan situasi nyaman, aman dan menghindari pelanggaran lalu lintas, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah salah satu wujud kita untuk menciptakan situasi nyaman, dan menghindari suatu pelanggaran lalu lintas, untuk menciptakan situasi aman berlalu-lintas, kita melakukan deklarasi untuk meniadakan penggunaan knalpot brong," katanya, Jumat (19/1/2024).

Dia menyebut, pihaknya berhasil mengamankan 400 knalpot dari wilayah Palembang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

ADVERTISEMENT

"Ada yang kita tindak di jalan, ada yang kita minta dengan sukarela dengan mereka (pelaku usaha variasi) dan menyerahkan. Tapi kita tetap mengembalikan ganti rugi karena mereka juga pemilik usaha," ujarnya.

Larangan penggunaan knalpot brong ini juga sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 64 tentang kebisingan serta pasal 285 yang berkaitan dengan hukuman penjara dan denda bagi pengguna knalpot brong.

"Pasal 285 yang berkaitan dengan hukuman dari pada pengguna knalpot brong ini, disitu diancam dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," ujarnya.

Dia menuturkan, selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, knalpot brong juga dapat menimbulkan polusi udara, dan bisa menjadi pemicu terjadinya suatu triger atau pemicu terjadinya konflik sosial di jalan. Terlebih pada saat melalui tempat ibadah, rumah sakit, perkantoran dan tempat pendidikan.

"Dampak sosial adalah akan menjadikan suatu triger atau pemicu akan terjadi konflik sosial permasalahan apabila menggunakan knalpot brong ini. tentunya pada tempat-tempat yang membutuhkan ketenangan," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada para pelaku usaha, seperti bengkel dan pengusaha variasi motor, untuk tidak menjual knalpol yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pabrikan.

"Kita harapkan dengan deklarasi ini Provinsi Sumsel terbebas dari knalpot brong, kita harus menindak bukan dari hilirnya saja tapi hulunya juga," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads