Selama masa kampanye Pemilu 2024, Satpol PP Kota Palembang mengklaim telah membersihkan sekitar 1.300 alat peraga kampanye liar di Palembang. APK ini terpasang di tempat yang dilarang oleh KPU dan Bawaslu.
"Sejak awal dimulainya kampanye kami telah menertibkan sebanyak 1.300 alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan oleh para timses maupun caleg di Kota Palembang," kata Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi kepada detikSumbagsel, Minggu (7/1/2024).
Cherly menjelaskan bahwa penertiban itu meliputi beberapa kawasan seperti Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kol Burlian, Jalan Nurdin Panji, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Merdeka, dan Jalan Gubernur Bastari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Palembang akan dilakukan hingga hari pencoblosan Pemilu 2024," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Herry Andriadi mengatakan penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan H Husni Kecamatan Sebarang Ulu 1.
Dari penertiban itu ada ratusan APK yang melanggar aturan, sudah diturunkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Palembang.
"Penertiban kita lakukan Rabu (27/12). Kita tertibkan ratusan APK yang melanggar aturan KPU Nomor 309 tahun 2023. Lokasinya di sepanjang kawasan Seberang Ulu 1. Jika memasang APK di bukan tempatnya (tidak sesuai ketentuan) maka semua APK ini kita turunkan dan kita angkut ke kantor Satpol PP Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (28/12/2023).
Heri menjelaskan penertiban ini dilakukan pada semua APK yang terpasang, tidak pandang bulu. Semua yang menempel di pinggir jalan dan tidak patuhi aturan akan langsung diturunkan.
"Semua APK yang melanggar aturan kita tertibkan tanpa pandang bulu, baik calon Presiden, Gubernur, Walikota, DPR RI, DPD, ataupun DPRD kita turunkan semua," jelasnya.
Dia menjelaskan kegiatan bersih-bersih APK di sepanjang jalan Kota Palembang akan terus dilakukan sampai masa kampanye selesai.
(dai/dai)