Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan Perkara Utang Piutang Rp 2 M

Lampung

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan Perkara Utang Piutang Rp 2 M

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 16 Jan 2024 13:40 WIB
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad
Foto: Tommy Saputra
Lampung Tengah -

Ketua DPD Partai NasDem Lampung Timur, Yusron Amirullah melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. Musa disebut telah telah berhutang sebesar Rp 2 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Gunawan Parikesit dikatakan hutang piutang itu terjadi pada tahun 2010.

"Jadi pada tahun 2010 tepatnya di tanggal 29 di bulan Juli, Musa mendatangi kliennya di kediamannya. Musa datang dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp 2 miliar," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, kata Gunawan, Musa belum menjabat sebagai Bupati. Dasar peminjam itu juga karena Yusron merupakan teman sejak tahun 2006.

"Klien kami saat itu kebetulan ada uangnya, jadi dipinjamkan karena mereka memang berteman sejak tahun 2006. Akhirnya uang itu diberikan kepada Musa secara cash dengan bukti kwitansi 4 lembar masing-masing senilai Rp 500 juta," terang Gunawan.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, Musa Ahmad tidak kunjung membayar hutang tersebut meski telah dilakukan somasi sebanyak 3 kali.

"Sudah sering ditagih, namun memang tidak pernah dibayarkan. Klien kami sudah melakukan somasi sebanyak 3 kali hingga kini tetap tidak dibayarkannya," tandasnya.

Terpisah, Kuasa hukum Musa Ahmad, Sopian Sitepu saat dikonfirmasi detikSumbagsel mengatakan kliennya merasa tidak pernah menerima uang tersebut.

"Menurut keterangan klien kami, tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar apa yang dilaporkan oleh saudara Yusron, baik uang pinjaman, uang titipan, ataupun melakukan suatu hubungan bisnis. Namun seingat kami hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada klien kami untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik tetapi kwitansi dibuat atas nama Yusron, sehingga perlu kami cari kebenaran dan maksud kwitansi tersebut secara detail dengan Yusron," katanya, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 KUHPidana bahwa kuitansi tersebut telah kadaluarsa karena telah lebih dari 12 tahun.

"Dihubungkan dengan kwitansi yang ditandatangani oleh klien kami kepada Yusron, maka kwitansi tersebut dinyatakan telah kadaluwarsa karena sudah berlangsung selama 13 tahun sedangkan masa kadaluwarsa sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun," ucap Sopian.

Atas laporan ini, Sopian mengingatkan untuk berhati-hati menyebut nama seseorang yang berujung merugikan.

"Kami mohon agar saudara Yusron, untuk berhati-hati menyebut nama seseorang dalam pemberitaan, sehingga tidak merugikan pihak lainnya karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan Pasal 67 ayat 2 jo. Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads