Polrestabes Palembang Amankan 49 Motor Tanpa Surat-Knalpot Brong

Sumatera Selatan

Polrestabes Palembang Amankan 49 Motor Tanpa Surat-Knalpot Brong

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 15 Jan 2024 12:00 WIB
Polrestabes Palembang saat menggelar operasi KRYD di Palembang.
Foto: Polrestabes Palembang saat menggelar KRYD di Palembang. (Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Sebanyak 49 kendaraan roda dua diamankan Polrestabes Palembang dan jajaran Polsek karena tanpa dilengkapi surat dan menggunakan knalpot brong. Hal itu didapat saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (13/1/2024) malam.

Selain itu juga diamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus 3C bernama Andre (38) warga Jalan Sirna Raga Lorong Langgar, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang tersangka kasus 3C serta 49 motor, rinciannya yakni 25 motor dengan knalpot brong dan 24 motor tanpa surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fokus kita pada patroli KRYD ini yaitu aksi premanisne, geng motor, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan miras, knalpot brong, serta kejahatan lainnya yang meresahkan warga," kata dia, Minggu (14/1/2024).

Kasubbid Penmas, AKBP Yenni Diarty menambahkan, kegiatan tersebut diawali dengan kegiatan razia kendaraan di lokasi jalan utama protokol serta wilayah Polsekta Polrestabes Palembang. Kegiatan razia tersebut berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau racing.

ADVERTISEMENT

Kendaraan beserta pemiliknya kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

Setelah melaksanakan kegiatan razia kendaraan tersebut, kegiatan KRYD kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kegiatan patroli serta memonitoring di seputaran Kota Palembang untuk mengantisipasi akan adanya tindak kriminalitas serta kenakalan remaja yang sering terjadi pada tengah malam hingga dini hari.

"Melalui KRYD ini juga, kita berupaya untuk menjamin dan menciptakan rasa aman untuk masyarakat khususnya pada malam minggu yang biasanya rawan akan gangguan kamtibmas. Kita juga meminta dukungan kepada masyarakat menjelang pemilu 2024 nanti agar bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah masing-masing," ujarnya.

Untuk orang yang diamankan, kata dia, memenuhi unsur pidana akan diproses secara hukum yang berlaku.

"Sedangkan untuk kendaraan roda 2 tanpa surat yang diamankan akan ditilang dan yang memakai knalpot brong akan di potong dan diganti dengan knalpot asli kendaraannya," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads