Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumsel Tertibkan 12 Ribuan Atribut Kampanye

Sumatera Selatan

Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumsel Tertibkan 12 Ribuan Atribut Kampanye

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Jan 2024 13:00 WIB
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan
Foto: Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan (Candra Setia Budi/detikcom)
Palembang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di kabupaten/kota Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menertibkan 12 ribuan atribut kampanye milik caleg, capres dan cawapres. Penertiban dilakukan karena poster-poster yang dipasang melanggar aturan.

"Laporan yang sudah masuk dari kabupaten/kota ada 12 ribuan poster yang diamankan karena melanggar titik lokasi pemasangan atribut kampanye. Mayoritas pelanggaran atribut itu karena dipasang di pepohonan," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurniawan mengatakan, laporan 12 ribuan poster yang ditertibkan itu berasal dari 15 kabupaten/kota di Sumsel. Sementara 2 daerah lainnya, yakni Kabupaten Banyuasin dan Musi Rawas (Mura) belum melaporkan kegiatan penertiban yang dilakukan.

"Belum ada laporan, tapi mereka sudah melakukan penertiban. Seperti beberapa waktu lalu penertiban di daerah perbatasan Palembang-Banyuasin, di daerah OPI Mall dan sekitarnya, kalau Palembang memang bertahap penertibannya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, 12 ribuan poster yang ditertibkan itu tidak hanya dicabut dari pepohonan, tapi juga dilepas dari sejumlah titik yang dilarang. Seperti di jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan dan lainnya.

"Kita berharap mereka memahami tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye," katanya.

Tata tertib pemasangan atribut itu sebelumnya telah diinformasikan Bawaslu kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Termasuk titik-titik yang dilarang.

"Imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah kita sampaikan kepada parpol peserta Pemilu. Baik itu sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye berlangsung," terangnya.

Diketahui, ada 6 titik yang dilarang untuk atribut kampanye. Yakni di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.




(csb/csb)


Hide Ads