Pemerintah Kota (Pemkot) mengklaim biaya perbaikan dermaga di Kampung Kapitan 7 Ulu yang dihantam tongkang muatan batu bara sebesar Rp 650 juta. Namun, pihak perusahaan dari tongkang tersebut, belum menyetujui biaya itu.
Kabid Perhubungan Laut Dishub Palembang, Nihar Manza mengatakan, untuk perbaikan dermaga milik Pemkot Palembang sudah dilakukan penghitungan oleh konsultan sebesar Rp 650 Juta.
Biaya itu, lanjutnya, sudah diserahkan kepada PT Karya Pasifik Shipping pemilik tongkang yang menghantam 2 dermaga milik Pemkot dan Kementerian Perhubungan RI.
"PT Karya Pasifik Shipping juga belum menyetujui biaya yang diklaim, pihaknya akan melakukan penghitungan estimasi biaya perbaikan dermaga," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (8/1/2024).
Nihar menjelaskan bahwa yang dihitung ini satu dermaga milik Pemkot sedangkan untuk Dermaga Plaza 7 Ulu yang baru dibangun ini belum dilakukan penghitungan oleh Kementerian Perhubungan RI.
"Kami hanya menghitung kerugian dari Pemkot Palembang untuk Dermaga Plaza 7 Ulu belum diserahkan Pemkot Palembang jadi dermaga itu masih milik Dinas Perhubungan RI," ungkapnya.
Nizar berharap perbaikan Dermaga Kampung Kapitan 7 Ulu segera dilakukan agar masyarakat kembali bisa menikmati dermaga.
"Saya harap PT Karya Pasifik Shipping segera mengganti rugi kerusakan akibat hantaman tongkang batu bara miliknya, agar dermaga ini segera diperbaiki," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengambil keterangan nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) serta pihak korban terkait insiden tongkang tabrak dermaga di Palembang, Sumatera Selatan, hingga rusak parah. Pihak perusahaan angkutan batu bara tersebut memastikan akan mengganti rugi.
Karena perusahaan mau mengganti rugi kerusakan dermaga tersebut, maka nakhoda inisial N (40), dua ABK, A (38) dan D (35), tidak ditahan oleh kepolisian.
"Iya (nakhoda dan dua ABK itu tidak ditahan), saat ini mereka itu ada di perusahaannya wilayah Gandus," kata Kasatpoair Polrestabes Palembang Kompol Suprawira dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (3/1/2024).
Selain itu, untuk tugboat dan juga tongkang muatan batu bara yang terlibat dalam peristiwa tabrakan tersebut juga sudah diamankan di perusahaan tersebut. Tongkang dan kapal tersebut, katanya, tak diizinkan pihak KSOP melakukan perjalanan selama penyelidik masih terus berjalan.
"Iya untuk itu (tugboat dan tongkang) ada juga di situ. Belun bisa bergerak, karena izin geraknya dari KSOP tidak dikeluarkan (disetop sementara)," katanya.
(csb/csb)