Pendaftar pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan (Sumsel) sejak dibuka 2 Januari lalu masih minim. Selama 2 hari yakni 2-3 Januari 2024, pendaftarnya baru 8.086 orang. Sementara kebutuhan untuk Pengawas TPS mencapai 25.985 orang.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Ardiyanto mengatakan rekrutmen Pengawas TPS dilakukan selama 5 hari atau hingga 6 Januari mendatang. Masyarakat yang berminat masih berpeluang jika ingin mendaftar jadi pengawas.
"Jumlah pendaftarnya baru. 8.086 orang, itu sampai dengan kemarin (3/1). Untuk hari ini belum ter-update," ujar Ardiyanto, Kamis (4/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski jumlah pendaftarnya belum banyak atau kurang 17.899 pengawas lagi, dirinya optimistis kebutuhan SDM bisa terpenuhi sesuai dengan TPS yang ada di Sumsel. Apalagi masih ada sisa waktu untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
"Kita optimistis jumlah pengawas nanti akan sesuai dengan jumlah kebutuhan 25.985 TPS," ungkapnya.
Pengawas TPS ini akan bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu digelar. Pengawas TPS ini memiliki peran penting untuk memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil dan transparan. Pengawas TPS ini akan ditempatkan sesuai domisili tempat tinggalnya.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan sebelumnya mengatakan, domisili itu menjadi salah satu syarat pendaftar yang diuktikan melalui KTP. Syarat lainnya adalah WNI, usia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Berintegritas, jujur dan adil, pendidikan minimal SMA atau sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, bebas narkotika dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
"Sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD saat mendaftar dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Pendaftar yang lulus administrasi akan diumumkan 10 Januari nanti. Sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilaksanakan 18-19 Januari dan pelantikan dilakukan 22 Januari.
"Sementara perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas akan dilakukan 24 Januari-14 Februari," katanya.
Mereka akan bekerja sekitar 1 bulan lebih. Yakni, saat dilantik 22 Januari hingga 7 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan. Untuk honor PTPS, mengacu pada Surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebesar Rp 1 juta. Honor itu naik dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp 650 ribu.
(des/des)