Tunggakan Gaji TKS Empat Lawang Janji Dibayar Maksimal 31 Januari 2024

Sumatera Selatan

Tunggakan Gaji TKS Empat Lawang Janji Dibayar Maksimal 31 Januari 2024

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 04 Jan 2024 19:40 WIB
Pj Sekretaris Daerah Empat Lawang, Hepy Safriani.
Pj Sekretaris Daerah Empat Lawang, Hepy Safriani. Foto: Dok. Pemkab Empat Lawang
Empat Lawang -

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Empat Lawang, Hepy Safriani mengumumkan akan segera melakukan pembayaran gaji tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Empat Lawang. Hepy memastikan bahwa pembayaran gaji TKS yang tertunda 7 bulan akan dibayar paling lambat 31 Januari 2024 mendatang.

"Jujur saya yang paling sedih dan marah saat tau anak anak TKS yang ada Setda yang di bawah Bunda langsung yang belum gajian, karena selaku kepala TAPD justru stafnya paling telat gajian. Tapi akhirnya setelah dijelaskan oleh BPKAD bahwa tidak ada unsur kesengajaan, akhirnya Bunda terima dan tentu bunda akan bertanggung jawab dibayarkan secepatnya," katanya kepada detikSumbagsel Kamis (4/1/2023).

Hepy menjelaskan kronologi mengenai telatnya pembayaran gaji TKS di Empat Lawang. Pada perencanaan APBD induk tahun 2023, katanya, memang hanya dianggarkan untuk biaya TKS yang berjumlah 314 orang selama enam bulan yakni periode Januari-Juni 2023. Sedangkan enam bulan berikutnya yakni periode Juli-Desember dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal karena kondisi keuangan dan kebutuhan organisasi kita menganggarkan untuk enam bulan saja, namun diperjuangkan dan diambil kebijakan untuk juga membayar enam bulan berikutnya sebagaimana Perda APBD Perubahan dan Perbup Penjabaran APBD Perubahan sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji TKS atau Honorer secara keseluruhan 12 bulan," jelasnya.

Hapy menerangkan bahwa Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Empat Lawang telah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir November 2023 untuk pembayaran gaji honorer sebanyak 314 orang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah tanda tangani SPM Pembayaran sejak akhir November 2023," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, mengatakan bahwa BPKAD saat ini sedang mempersiapkan legal formal agar proses pencairan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Pembayaran gaji TKS yang tertunda bayar akan dilakukan pembayaran penuh setelah selesai revisi perbup tentang penjabaran APBD 2024 paling lambat di 31 Januari 2024. Mohon doanya agar diberi kelancaran," ujarnya.




(des/des)


Hide Ads