Bawaslu Muba Terima 3 Laporan Pelanggaran, Curi Start Kampanye-Netralitas KPPS

Sumatera Selatan

Bawaslu Muba Terima 3 Laporan Pelanggaran, Curi Start Kampanye-Netralitas KPPS

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jan 2024 00:01 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Foto: Zunita Putri/detikcom
Musi Banyuasin -

Sebanyak 3 laporan pelanggaran masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ketiganya kini sedang dalam proses penanganan untuk tindak lanjut ke tahap berikutnya.

"Ya, sudah ada 3 laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Muba. Ketiganya masih proses penanganan," ujar Rico Roberto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muba kepada detikSumbagsel, Selasa (2/1/2024).

Dia menyebut, ketiga laporan itu berasal dari laporan dari masyarakat dan temuan dari Bawaslu. Pertama, soal laporan terkait dugaan curi start kampanye yang dilakukan Caleg DPRD Muba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian temuan dugaan curi start kampanye oleh Caleg DPR RI dan laporan temuan Panwascam terkait netralitas KPPS.

"Terkait dengan netralitas KPPS, meski dia belum dilantik, tapi setelah mendaftar seharusnya dia bisa menjaga netralitas. Temuan itu berupa foto bareng dengan salah satu Caleg DPRD Muba setelah pengumuman perekrutan KPPS, kemudian diduga kuat ikut menyusun strategi pemenangan dan itu ditemukan Panwascam," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Rico berharap, netralitas ASN bisa terjaga agar pelaksanaan Pemilu serentak tahun ini bisa berjalan dengan baik.

Dia menjelaskan apabila masyarakat Muba menemukan adanya dugaan pelanggaran saat ini sudah ada posko pengaduan yang dibuka di Sekretariat Bawaslu Muba sejak awal tahapan Pemilu digelar. Dan per hari ini dibuka hotline melalui pesan WhatsApp (WA).

"Nomor pengaduan bisa ke 081281779657, nomor itu juga terhubung dengan saya meski ada yang mengelolanya. Namun, pengaduan yang diberikan kita harapkan dengan bukti-bukti, bisa foto dan video," jelasnya.

Menurutnya, laporan yang masuk akan ditindak lanjuti secara cepat. Identitas pelapor pun akan dijaga kerahasiaannya jika memang tidak ingin namanya ter-publish.

"Kita akan menjamin kerahasiaan pelapor jika tidak ingin disebutkan namanya sebagai pelapor. Jadi kita berharap masyarakat tidak takut jika menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.

Dia menyebut, pada periode 2018-2023 terdapat 10 jenis pelanggaran yang masuk terkait Pemilu 2018 dan 2019. Baik itu soal netralitas ASN, penyelenggaraan rekrutmen dan lain sebagainya.

"10 laporan pelanggaran itu menjadi yang terbanyak di Sumsel," ungkapnya.




(dai/dai)


Hide Ads