Resmi! Gubernur Jambi Larang Truk Batu Bara Melintas di Jalan Nasional

Jambi

Resmi! Gubernur Jambi Larang Truk Batu Bara Melintas di Jalan Nasional

Ferdi Al Munanda - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jan 2024 10:31 WIB
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara terdampar di muara Sungai Batanghari yang sudah mengalami pendangkalan di Kampung Laut, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (1/8/2023). Pendangkalan yang menghambat lalu lintas angkutan pertambangan itu terjadi akibat pergeseran tanah yang terbawa arus dari bagian hulu, sementara aktivitas pengerukan yang dulunya rutin dilakukan sejak belasan tahun terakhir belum pernah dilakukan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.
Angkutan batu bara melalui sungai Batanghari (Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Jambi -

Gubernur Jambi Al Haris kini resmi melarang aktivitas angkutan batu bara untuk melintasi jalan nasional. Langkah itu diambil agar jalan khusus batu bara dapat selesai dikerjakan.

Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan kebijakan melarang aktivitas truk batu bara itu atas berbagai pertimbangan. Pertama soal kemacetan jalan, lalu banyak rusaknya akses jalan nasional.

"Ini juga bentuk tahapan penyelesaian jalan khusus maka ini harus dikerjakan, hanya saja terkendala dengan pembebasan lahan jadi sedikit ada hambatan untuk menyelesaikan jalan khusus batubara ini," kata Al Haris, Selasa (2/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al Haris mengatakan, ada pihak yang ingkar dalam proses pembebasan lahan. Sebelumnya diawal pihak perusahaan telah sepakat bersama dengan warga untuk membebaskan lahan tersebut.

Namun, ada warga yang tiba-tiba ingkar dengan kesepakatan tersebut dan membatalkan pembebasan lahan. Tentunya hal itu membuat proses penyelesaian jalan khusus batubara terhambat.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk sementara waktu, pengangkutan batu bara di Jambi ini kita alihkan menggunakan jalur Sungai Batanghari bukan jalan umum jalan nasional. Ini dilakukan sampai jalan khusus angkutan batu bara selesai dibangun," terang Al Haris.

Al Haris tak ingin persoalan batu bara ini tak kelar-kelar. Dia juga tak ingin jalan nasional kerap alami kemacetan yang membuat warga terganggu.

Apalagi, larangan ini sebagai respon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam menyikapi keluhan masyarakat soal permasalahan angkutan batu bara yang selalu mengganggu lalu lintas di jalan nasional.

"Maka, setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara ini," ucap Al Haris.

Larangan pengoperasian angkutan batu bara di Jambi ini mulai dari mulut tambang batubara hingga ke penampungan batubara di Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Raja, Kabupaten Muaro Jambi.

"Jadi untuk melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran angkutan batubara ini maka ada Pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi yang mengatur kewenangan maupun peraturan perundang undangan berlaku," sebut Al Haris.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads