Polrestabes Palembang Catat 979 Laporan Kriminalitas Masih Jadi PR Besar

Sumatera Selatan

Polrestabes Palembang Catat 979 Laporan Kriminalitas Masih Jadi PR Besar

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jan 2024 11:02 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat ungkap kasus sepanjang 2023 pada Minggu (31/12/2023).
Foto: M Rizky Pratama
Palembang -

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menyebut masih ada ratusan laporan kriminalitas di wilayah hukumnya belum selesai. Dari 4.364 kasus laporan kriminalitas yang masuk pada 2023, masih ada 979 kasus yang menjadi pekerjaan rumah (PR) di tahun 2024 ini.

Berdasarkan catatan Polrestabes Palembang, sepanjang 2023 ini sudah ada 3.385 kasus yang selesai dan berhasil diungkap.

"Meskipun tingkat penyelesaian tindak pidananya meningkat di tahun sebelumnya, kami masih memiliki hutang sebanyak kurang lebih seribu kasus yang belum terselesaikan. Tentu saja itu menjadi PR buat kami," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada Minggu (31/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun masih menyisakan sejumlah kasus yang belum terselesaikan, Harryo mengatakan bahwa pihaknya akan menuntaskan PR kasus tersebut secepatnya di tahun ini.

"Kendati demikian, PR kasus-kasus tersebut akan kami selesaikan secepatnya di tahun 2024," katanya.

ADVERTISEMENT

Harryo menjelaskan dari sekian banyak kasus kriminalitas di Palembang, pihaknya mencatat bahwa kasus yang paling mendominasi adalah kasus 3C.

"Jadi untuk kasus kriminalitas yang paling mendominasi adalah kasus yang tergolong 3C yaitu curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan curas (pencurian dengan kekerasan)," jelasnya.

Rinciannya, ada sebanyak 352 kasus dan penyelesaian tindak pidananya sebanyak 484 kasus sudah termasuk dengan kasus curat dari 2022 lalu. Kasus curanmor ada 327 kasus, dengan penyelesaian 145.

Lalu kasus curas ada sebanyak 141 kasus dengan penyelesaian tindak pidananya 143 kasus, sisanya berasal dari laporan kriminalitas di 2022.

Untuk kasus tindak pidana lain berupa narkoba, pembunuhan, penipuan dan penggelapan, perkosaan, perjudian, pengeroyokan, KDRT dan lainnya. Untuk memaksimalkan kegiatan pencegahan tindak pidana curas, curat dan curanmor, pihaknya akan mengutamakan fungsi tim Sabhara.

"Kami akan mengutamakan tim Sabhara dan tim Lantas guna memaksimalkan kegiatan patroli untuk bisa menurunkan, mengimbangi ataupun pencegahan atas tindak pidana 3C yang telah disebutkan tadi," kata dia.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads