Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan mantan Kades Bukit Batu OKI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa. Mantan Kades berinisial AA itu diduga sudah merugikan negara hingga Rp 9,6 miliar.
Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar mengatakan mantan Kades Bukit Batu itu sudah ditetapkan tersangka pada Jumat (22/12) kemarin dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa dengan menyewakan lahan desa seluas lebih kurang 205 hektare ke salah satu PT Sawit.
"Hasil sewa lahan milik negara tidak disetor. Tersangka dan pihak lainnya justru mengambil hasil pendapatan asli desa untuk kepentingannya. Berdasarkan bukti, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (23/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menjelaskan tersangka ini sudah menyewakan lahan milik negara dari tahun 2015-2021 dan masih berpotensi menyebabkan kerugian negara bertambah.
"Terkait adanya keterlibatan pihak lain, kami akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut," katanya.
Alex menambahkan setelah penetapan tersangka, ia kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari ke depan.
"Selama 20 hari ke depan, tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.
(dai/dai)