Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara memutuskan Oman Abdurohman (54) alias Mbah Oman tidak terbukti bersalah atas kasus perampokan seperti apa yang dituduhkan polisi terhadapnya. Namun hingga 5 tahun berselang sejak putusan itu dijatuhkan pada 4 Juni 2018, pihaknya mengklaim belum ada ganti rugi dari pemerintah, kepolisian hingga kejaksaan atas apa yang dialaminya.
Menurut kuasa hukum Mbah Oman, Abdurrochman, jika mengacu pada Undang-undang Pasal 97 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian pada Pasal 95 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan dengan besar kerugian minimal Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nominal ini sudah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Meski begitu, sejak dia ditangkap pada 22 Agustus 2017 oleh Polres Lampung Utara di Banten karena dituduh melakukan perampokan, Mbah Omen yang kala itu mendapatkan sejumlah siksaan hingga kaki kirinya ditembak tidak pernah mendapatkan kerugian seperti apa yang tertuang dalam undang-undang.
Dalam proses menuntut kerugian yang dialaminya sejak putusan inkrah tersebut. Segala macam pengaduan telah dilakukan Mbah Oman bersama penasehat hukumnya dari Kantor YLKBH Fiat Yustisia, namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan.
Abdurochman mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat permohonan kepada beberapa institusi negara.
"Kami sudah beberapa membuat surat permohonan untuk ganti rugi atas apa yang diterima Bapak Oman klien kami. Namun hingga kini tidak tanggapan apapun dari permohonan kami," kata dia kepada detikSumbagsel, Sabtu (16/12/2023) malam.
Dia menjelaskan, surat permohonan tersebut telah dikirimkan Pemerintah RI, Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kantor Perbendaharaan Negara.
Maka atas dasar tersebut, lanjut dia, Mbah Oman memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam, Mahfud MD membantu persoalan yang dihadapi Mbah Omen dalam hal ganti rugi atas apa yang dialaminya.
"Kepada Pak Presiden, Joko Widodo dan Pak Menkopolhukam, Mahfud MD mohon untuk melaksanakan PP nomor 92 tahun 2015 untuk pelaksanaan ganti rugi klien kami yang menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi. Kami juga meminta pemerintah segera mengeluarkan turunan dari PP nomor 92 tahun 2015 ini, agar supaya tidak ada lagi peristiwa serupa korban salah tangkap yang menuntut gantu rugi hingga bertahun-tahun lamanya," tandas dia.
(des/des)