Jelang arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru), akan ada pembatasan kendaraan berat yang diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 20 Desember 2023 mendatang.
Aturan ini tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, Nomor: SKB/218/XII/2023, Nomor: 19/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, ada beberapa kategori kendaraan yang disepakati untuk tidak diperbolehkan masuk Pelabuhan Bakauheni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kategori jenis kendaraan yang dilarang melintasi di Pelabuhan Bakauheni selama Nataru yakni:
- Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelen atau gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tanah, pasir batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Berdasarkan keputusan bersama maka akan ada pembatasan kendaraan berat yang saat mudik Nataru dilarang melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni. Direncanakan akan berlaku pada 20 Desember 2023 mendatang, saat ini kami masih melakukan sosialisasi-sosialisai atas pemberlakuan ini," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan aturan itu, kata Yusriandi, masih ada kendaraan berat diperbolehkan untuk melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Untuk kategori kendaraan berat yang masih diperbolehkan untuk masuk ke area pelabuhan yaitu mobil bahan bakar minyak/bahan bakar gas, mobil pengantar uang, mobil hewan ternak dan pakannya serta mobil yang mengangkut bahan pokok," jelasnya.
Yusriandi menegaskan, jika ditemukan adanya kendaraan yang melanggar aturan tersebut setelah resmi diberlakukan, maka kendaraan yang bersangkutan akan dilakukan penindakan.
"Jelas ada penindakan untuk kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan. Maka untuk saat ini sebelum itu diberlakukan kami gencar melakukan sosialisasi," ungkapnya.
(csb/des)