Pemkot Palembang Terbitkan Aturan Baru di Kawasan Wisata BKB, Ini 5 Poinnya

Sumatera Selatan

Pemkot Palembang Terbitkan Aturan Baru di Kawasan Wisata BKB, Ini 5 Poinnya

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 13 Des 2023 18:31 WIB
Pasar malam di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menertibkan aturan terbaru di kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palembang dengan Nomor 37 tahun 2023.

Kabid Ops Satpol PP Kota Palembang, Carli Panggarbesi mengatakan, surat itu ditandatangani oleh PJ Wali Kota Palembang Ratu Dewa Senin, 11 Desember 2023. Dalam surat itu, ada 5 poin penting yang harus dipatuhi pemkot dan masyarakat untuk menjaga wisata BKB.

1. Jam operasional BKB dari pukul 06.00-22.00 WIB setiap harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Untuk kegiatan mengumpulkan orang banyak seperti konser, event, atau pameran baik bersifat komersil ataupun non komersil wajib mendapatkan izin dari Pemkot Palembang dan membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah dan mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian.

3. Untuk kegiatan konser atau event yang bersifat komersil insidentil yang melibatkan perdagangan dan penjualan atau melebihi jam operasional BKB harus mendapatkan izin dan rekomendasi khusus dari Pemkot Palembang.

ADVERTISEMENT

4. Kawasan BKB dilarang digunakan untuk aktivitas pedagang kaki lima.

5. Menjaga kebersihan dan ketertiban buat para pengunjung dan pengguna di kawasan BKB.

"Lima peraturan tersebut sudah mulai berlaku dan khusus untuk jam operasional BKB untuk wisatawan ataupun pengunjung warga lokal jika sudah pukul 22.00 malam maka kawasan BKB akan ditutup dan pengunjung harus meninggalkan wisata tersebut," katanya Rabu (13/12/2023).

Kata Carli, jika pada pukul 22.00 WIB masih ada pengunjung yang berada di BKB maka akan dibubarkan karena sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan pada peraturan tersebut.

"Kami akan bubarkan pengunjung BKB jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Bukan itu saja, Carli juga menegaskan bahwa kawasan BKB bebas dari pedagang kaki lima (PKL). Jika saat operasi patroli masih ditemukan PKL di kawasan BKB, kata dia, maka siap-siap akan diangkut ke kantor Satpol PP Palembang.

"Sesuai poin nomor empat bahwa pedagang kaki lima dilarang melakukan aktivitas di lokasi BKB apa lagi berjualan, jika masih ditemukan maka akan kami angkut ke kantor," tegasnya.

Dia menambahkan, Pemkot Palembang rencananya akan memasang pagar di kawasan BKB untuk lebih menjaga kawasan tersebut agar lebih tertib dan bersih.

"Rencananya 2024 kawasan BKB akan dipasang pagar termasuk di area sungai tempat penjualan model pempek terapung juga akan dipagar agar wisata BKB lebih terjaga," ungkapnya.




(csb/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads