Pasangan suami istri (pasutri) di Lampung, tertabrak kereta api (KA) babaranjang. Sang istri tewas dengan tubuh terbelah akibat terlindas kereta, sementara suaminya terluka.
Peristiwa nahas yang dialami pasutri itu terjadi di Kabupetan Way Kanan, Lampung, pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 16.53 WIB. Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menceritakan detik-detik pasutri ditabrak KA babaranjang.
Kata dia, kejadian berawal saat pasutri ini menggunakan sepeda motor melintas di pelintasan yang tidak jauh dari Stasiun Tanjung Raja Giham, Kabupaten Way Kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, diduga mereka tidak melihat adanya kereta hingga akhirnya ditabrak. Akibat kejadian itu, korban Manda Sari (27) sempat terseret hingga 50 meter.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, mereka ini tidak melihat adanya kereta yang melintas. Mereka ini menggunakan sepeda motor dan pada saat yang bersamaan datang kereta api babaranjang sehingga keduanya tidak lagi bisa menghindar sehingga terjadi peristiwa kecelakaan tersebut. Korban Manda sempat terseret kereta sejauh 50 meter," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (12/12/2023).
Dalam kejadian itu, kata dia, ada dua korban. Satu meninggal dunia di lokasi kejadian yakni sang istri. Sementara sang suami dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
"Jadi yang meninggal dunia bernama Manda Sari, istri dari Dimas Saputra (27). Korban (Manda) meninggal dengan kondisi luka berat akibat terseret dan terlindas kereta. Sementara untuk suaminya mengalami luka paha kanan dan mulutnya, saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Zapa," sambungnya.
Pratomo menambahkan, korban meninggal dunia telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
(csb/des)