Tujuh pegawai honorer Puskesmas Nanjungan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terbukti melakukan pemalsuan data untuk bisa mengikuti tes PPPK ternyata dibantu oleh kepala puskesmas. Hal itu terungkap setelah BKPSDM meminta klarifikasi ke kepala puskesmas itu.
"Dari Klarifikasi yang dilakukan kepala Puskesmas Nanjungan Senin (11/12) kemarin, ia mengakui 7 honorer yang bekerja belum genap 2 tahun namun diberikan surat pengalaman kerja selama 2 tahun untuk mengikuti syarat tes PPPK di Kabupaten Empat Lawang," kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Empat Lawang Yulian Septa kepada detiksumbagsel, Selasa (12/12/2023).
Pemalsuan data yang dilakukan kepala puskesmas terhadap tujuh pegawai honorer tersebut sudah kesepakatan mereka bersama yang dilakukan saat mereka rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM, kata Yulian, tujuh honorer yang ikut tes PPPK itu ternyata ada yang baru bekerja enam bulan, satu tahun.
Namun, kata dia, berdasarkan kesepakatan bersama ketujuh honorer itu mendapatkan pengalaman kerja yang dipukul rata yakni dua tahun oleh Kepala Puskesmas Nanjungan. Bahkan, lanjutnya, kepala puskesmas pun mengakui hal itu.
"Kepala Puskesmas mengakui melakukan hal tersebut karena sudah kesepakatan bersama dengan pegawai lain saat rapat. Namun itu bukan alasan karena sudah melanggar Permenpan 14 tahun 2023," tegasnya.
Yulian menegaskan bahwa jika tujuh orang honorer yang melakukan pemalsuan data ini lulus dalam tes PPPK, maka pihaknya akan membatalkannya. Hal itu dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para pegawai honorer lainnya.
"Walaupun pengumuman tes nanti salah satu mereka akan lulus atau lulus semua maka kami akan melakukan pembatalan kelulusan untuk keadilan bagi para pegawai honorer lain," katanya.
(cud/cud)