Seorang pengusaha gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi melaporkan aksi pembongkaran paksa pagar besi miliknya yang dilakukan oleh tetangganya. Kisruh ini berawal saat korban mendapati pagar gudangnya 'disapu' oleh satu unit ekskavator.
Kejadian itu dilaporkan ke Polda Jambi oleh Budi Harjo keluarga pemilik gudang ekspedisi tersebut. Dalam laporan polisi bernomor STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI, Budi Harjo melaporkan tetangganya berinisial P atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi terkait laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar (laporan perusakan pagar gudang ekspedisi) saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Kombes Andri, Senin (11/12/2023).
Aksi pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang beralamat di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi itu terjadi pada Minggu (10/12/2023) sore.
Budi Harjo selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum P membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.
Permasalahan yang diduga dilatarbelakangi sengketa tanah ini memanas tatkala P mengklaim tanah di samping ruko miliknya itu merupakan jalan umum, karena ia membangun pintu belakang yang melewati tanah dari Hendri. Namun, pengakuan Budi berdasarkan sertifikat, masuk penguasaan tanah miliknya.
Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budi selama ini. "Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum," jelasnya.
Budi juga mengatakan bahwa saat kejadian karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan ekskavator tetap merobohkan pagar besi.
"Sampai saat ini, pagar itu masih terbuka," sebutnya.
Sementara itu, Jay Tambunan selaku pengacara Budi Harjo mengatakan ada empat orang yang dilaporkan ke Polda Jambi diduga melakukan perusakan.
"Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam laporan," kata Jay.
Kata dia, polisi sudah melakukan cek TKP sejak kasus itu dilaporkan. Menurutnya, polisi sudah tepat menghentikan ekskavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah kliennya, karena belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.
"Dalam laporan kita melaporkan 170 KUHP sejauh ini pasal tunggal," pungkasnya.
(mud/mud)