Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menetapkan pembatasan pendakian Gunung Kerinci per 8 Desember 2023. Pendaki direkomendasikan bisa melakukan kegiatan pendakian hanya sampai shelter 2 atau radius 3 kilometer (km) dari kawah atau puncak gunung.
Batasan ini berlaku untuk jalur pendakian via Kersik Tuo, Kerinci hanya diperbolehkan sampai shelter 2, sedangkan via Solok Selatan, Sumatera Barat hanya boleh sampai batas Camp Tapir saja.
Keputusan itu berdasarkan surat pengumuman bernomor PG/1304/T.1/BIDTEK/KSA/12/2023, tanggal 8 Desember 2023. Surat itu ditandatangani oleh Kepala BBTNKS Haidir. Terkait pengumuman itu dibenarkan oleh Dudung selaku Petugas Pos R10 atau Pos Registrasi Gunung Kerinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ini surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak taman nasional," kata dia kepada detikSumbagsel, Jumat (8/12/2023).
Dia menyebut pembatasan itu bukan berati pendakian ditutup. Pendakian Kerinci tetap boleh dilakukan, namun diberikan batasan. Ketetapan itu berlaku mulai tanggal 8 Desember 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Untuk info pendakian Gunung Kerinci ini tidak ada penutupan melainkan ambang batas yang diperbolehkan untuk pendakian," jelasnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa hasil pengamatan Gunung Kerinci berada di status Waspada atau Level II. Karenanya, direkomendasikan untuk masyarakat dan pengunjung atau pendaki tidak diperbolehkan mendaki area kawah yang ada di puncak Gunung Kerinci di radius 3 km.
Dudung menjelaskan terkait surat tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pendaki. Pengawasan itu berupa adanya dengan surat pernyataan dari pendaki jika mereka melewati batas yang ditentukan maka itu di luar tanggung jawab pengelola.
"Untuk pengawasan terhadap pendaki di lapangan kami melalui pernyataan yang diisi oleh pendaki tersebut. Namun apabila sudah dilakukan hal demikian pendaki tetap memaksa ke puncak dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka di luar tanggung jawab pihak pengelola," jelasnya.
Selanjutnya, dalam poin surat pengumuman itu juga disebutkan bahwa keputusan diambil lantaran berkaca dari kejadian erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat pada Minggu (3/12/2023).
"Hal ini dilakukan jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti beberapa gunung di Indonesia yang saat ini banyak mengalami kenaikan keaktifan," kata Dudung.
(dai/dai)