Salah satu rumah makan di Jalan Sukabangun 2 ditegur Satpol PP Kota Palembang karena kerap kali menyalakan musik dengan volume keras. Teguran itu diberikan setelah Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Carli Panggarbesi mengatakan, rumah makan ini sebelumnya sudah dilaporkan warga yang risih karena sering memutar musik dengan volume yang keras saat malam hari.
"Ya memang benar, semalam (6/12) kami mendatangi lokasi salah satu rumah makan di Jalan Sukabangun yang sering memutar musik dengan suara besar sehingga membuat kebisingan dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," jelasnya kepada detikSumbagsel, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut pemilik rumah makan tersebut diberikan teguran secara humanis dan persuasif agar tidak lagi memutar musik dengan volume yang keras.
"Sudah kita ingatkan secara humanis dan persuasif terlebih dulu untuk tidak memutar musik dengan suara keras," katanya.
Selain itu, pemilik rumah makan tersebut juga sudah membuat surat perjanjian sebagai komitmen agar tak mengulang hal yang sama.
"Jika kembali ada lagi pengaduan masyarakat, maka kami akan langsung menemukan antara masyarakat dan pemilik rumah makan untuk membuat kesepakatan," katanya.
Carli mengimbau masyarakat untuk tidak memutar musik dengan volume yang keras karena dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Untuk masyarakat juga yang merasa terganggu atas ketentraman dan merasa tidak nyaman bisa melaporkan langsung ke kantor Satpol PP Palembang," kata dia.
(dai/des)