Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023. Dibutuhkan sebanyak 181.895 petugas untuk 25.986 TPS (tempat pemungutan suara).
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel, Handoko mengatakan satu TPS akan beranggotakan 7 petugas. "Kebutuhan KPPS Sumsel yakni 181.895 petugas. Tahapan perekrutannya akan dimulai pada 11 Desember mendatang," kata dia saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (5/12/2023).
Dia menyebutkan syarat untuk menjadi petugas KPPS di antaranya berusia 17-55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon petugas KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik dan berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS. Mereka juga harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Paling utama, mereka tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Anggota KPPS Sumsel ini akan mendapatkan honor berkisar Rp 1-1,2 juta. Setiap TPS akan ada 1 ketua, yang honornya sebesar Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1 juta," kata dia.
Dalam tahapan itu, kata Handoko, pihaknya akan menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11-15 Desember mendatang. Tahap itu kemudian berlanjut ke penerimaan pendaftaran 11-20 Desember dan penelitian administrasi 11-22 Desember.
Pengumuman hasil penelitian penelitian 23-25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember dan pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember.
"Penetapan anggota KPPS Sumsel pada 24 Januari 2024 dan pelantikannya 25 Januari 2024," kata dia.
(dai/mud)