Adanya kelima janji itu menjadi marwah bagi seluruh anggota KORPRI sehingga harus dijaga. Lantas seperti apa isi teks Panca Prasetya yang jadi pegangan KORPRI? Berikut ini uraiannya.
Apa Itu Teks Panca Prasetya KORPRI?
Mengutip situs KORPRI Surabaya, Panca Prasetya atau lima janji menjadi bagian penting dalam KORPRI yang sudah berdiri selama 52 tahun. Janji tersebut memiliki tujuan untuk mengikat seluruh anggota KORPRI.
Sesuai dengan fungsi KORPRI yang netral dan ingin menjadikan abdi negara berdaya guna dan berhasil guna. Maka dari itu, KORPRI ingin menciptakan anggotanya sebagai sosok abdi negara yang profesional, jujur, bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan berjiwa sosial.
Siapa Anggota KORPRI?
KORPRI sudah ada sejak 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Pembentukannya bertujuan sebagai wadah menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Seluruh anggota KORPRI terdiri dari pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya. Anggota yang terdaftar masuk dalam struktur kepengurusan organisasi.
Tugas anggota KORPRI menjaga nama baik organisasi sesuai dengan isi Panca Prasetya. Selain itu, anggota KORPRI juga diminta untuk bersikap netral atau tidak berpihak pada partai politik manapun. Aturan tersebut mutlak ditetapkan untuk KORPRI.
Oleh karena itu, anggota KORPRI diminta menjalankan tugas organisasi sebagai bentuk komitmen terhadap NKRI, pemerintah, dan masyarakat umum. Tak hanya komitmen, KORPRI juga fokus dalam kesejahteraan anggota dengan cara mendirikan lembaga profit maupun non profit.
Kiprah KORPRI selama 52 tahun menjadi waktu yang panjang bisa berdiri sebagai organisasi yang menaungi seluruh pegawai sipil. Memegang Panca Prasetya menjadi keharusan yang mesti dijalani. Inilah teks Panca Prasetya KORPRI yang berisi lima janji.
Isi Teks Panca Prasetya KORPRI
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
(Candra Setia Budi/des)