Sejarah Lahirnya KORPRI 29 November, Kini Sudah Berusia 52 Tahun

Sejarah Lahirnya KORPRI 29 November, Kini Sudah Berusia 52 Tahun

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 26 Nov 2023 05:07 WIB
Presiden Jokowi menghadiri pembukaan Rakernas Korpri 2023.
Foto: Tangkapan Layar YouTube Korpri
Palembang -

Korps Pegawai Republik Indonesia disingkat KORPRI lahir pada 29 November 1971. Setiap tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun (HUT) KORPRI.

KORPRI merupakan organisasi profesi yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil baik dari departemen ataupun lembaga pemerintahan non departemen. Di tahun 2023, KORPRI menginjak usia 52 tahun.

Lantas bagaimana sejarah lahirnya KORPRI di Indonesia? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Lahirnya KORPRI

Mengutip laman resmi KORPRI Surabaya, kemunculan organisasi ini sudah ada sejak masa Orde Baru. Keberadaannya tercatat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

KORPRI saat itu dijadikan sebagai alat kekuasaan yang terlibat dalam politik. Tujuan dasarnya terlibat dalam memelihara serta menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Diperkuat juga dengan UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol.

Keterlibatan KORPRI dalam dunia politik mengalami pertentangan. Beberapa pihak mempertanyakan tugas dasar KORPRI yang tidak bersikap netral. Seiring berjalannya waktu, KORPRI pun mengalami perubahan fungsi.

Perubahan itu terjadi pada masa Reformasi ketika sikap kontra terhadap keterlibatan KORPRI di dunia politik semakin ditentang. Akhirnya posisi KORPRI diputuskan berubah. Dari alat kekuasaan politik menjadi organisasi netral yang tidak berpihak pada partai manapun.

Setelah itu ditetapkan pembentukan KORPRI yang tertuang dalam amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 126, PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Tujuan dan Fungsi KORPRI

Awalnya KORPRI dibentuk sebagai tempat berkumpulnya pegawai RI atau organisasi ekstra struktural yang berkaitan dengan persoalan kedinasan. Pembentukan KORPRI tidak terlepas dari upaya untuk meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas pegawai negeri.

KORPRI mempunyai lima butir janji yang dikenal dengan nama Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia. Kelima janji tersebut ditanamkan pada diri setiap anggota KORPRI.

Sehingga mereka diminta berkomitmen untuk mewujudkan sosok pegawai sipil yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, bahkan nepotisme. Tujuan akhirnya untuk menjadikan pribadi yang berdaya guna dan berhasil guna.

KORPRI juga menjalankan upaya peningkatan pengabdian yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Tugas tersebut menjadi prinsip yang mencakup perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan.

Selain mempunyai tujuan organisasi, KORPRI dibentuk juga memiliki fungsi utama. Adapun fungsi KORPRI terbagi menjadi enam poin penting sebagai berikut:

1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang konstruktif.
2. Menjadi pelopor usaha kemajuan yang dapat menjadi teladan masyarakat.
3. Pendorong peningkatan pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat melalui penyelenggaraan usaha dan kegiatan yang meningkatkan kesadaran, kreativitas, kedisiplinan, dan kemampuan peserta.
4. Pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan tujuan dan tugas KORPRI.
5. Penampung, pengolah, penyalur, dan pengayom bagi para anggota.
6. Menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota keluarganya, baik materil maupun spiritual.

Anggota KORPRI

KORPRI sudah berdiri selama 52 tahun dan memiliki struktur kepengurusan yang menjalankan tugas organisasi. Ada di tingkat pusat, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah.

Seluruh anggota KORPRI harus memiliki sifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Anggota KORPRI sendiri terdiri dari tiga bagian, ada anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota terhormat. Berikut uraiannya.

1. Anggota Biasa

- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai BUMN dan BUMD
- Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan
- Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
- Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
- Pegawai Badan Otorita
- Pegawai Badan Ekonomi Khusus
- Aparatur Pemerintahan Desa

2. Anggota Luar Biasa

- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
- Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
- Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan
- Pensiunan Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
- Pensiunan Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
- Pensiunan Badan Otorita
- Pensiunan Badan Ekonomi Khusus

3. Anggota Kehormatan

- Para penasihat KORPRI di setiap tingkatan
- Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

Itulah bahasan tentang sejarah hari lahir KORPRI hingga struktur keanggotaannya. Adakah detikers yang menjadi anggota KORPRI? Semoga bermanfaat ya.




(Dwi Apriani/des)


Hide Ads