Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan meminta kepada masyarakat untuk berani melapor jika menemukan ada pelanggaran selama masa kampanye. Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Mengutip situs resmi Bawaslu, pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain penyebaran hoaks dan kampanye hitam, penggunaan dana CSR untuk kepentingan kampanye, keterlibatan ASN dan TNI/Polri dalam kampanye, serta kampanye di luar zona dan batas waktu yang ditentukan.
"Untuk masyarakat Sumsel kami mengharapkan bantuannya di tahapan kampanye ini agar kiranya masyarakat lebih berani untuk melaporkan jika menemukan berbagai pelanggaran selama masa kampanye kepada Bawaslu" katanya usai melakukan apel siaga pengawasan kampanye di kantor Bawaslu Sumsel, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Kurniawan, jika ada masyarakat yang melapor, maka Bawaslu Sumsel akan segera melakukan tindak lanjut berupa penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
"Tentunya kami akan bergerak jika menerima laporan atau informasi awal baik dari masyarakat atau memberikan informasi melalui pesan medsos atau melaporkan langsung datang ke kantor terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut," ungkapnya.
Selain itu, kata Kurniawan, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk pengawasan tim kampanye, agar tidak keluar dari koridor subtansi.
"Kami juga sudah membentuk tim khusus ya, untuk melakukan pengawasan kampanye agar pengawasan kampanye ini tak keluar dari koridor subtansi dan cepat dalam melakukan tanggapan," ujarnya.
Untuk pelanggaran caleg yang melakukan curi start sebelum masa pemilu, Kurniawan mengaku tidak menemukan laporan dari warga sampai sejauh ini.
"Belum ada laporan untuk Caleg yang melakukan pelanggaran pencurian start sebelum masa kampanye, namun pelanggaran alat peraga kampanye Bawaslu Sumsel telah menertibkan 3 ribu lebih se Sumsel sebelum masa kampanye kemarin," ungkapnya.
(Candra Setia Budi/des)