Sempat Bikin Bangga Wong Kito, Firli Kini Dianggap Merusak Citra Sumsel

Sumatera Selatan

Sempat Bikin Bangga Wong Kito, Firli Kini Dianggap Merusak Citra Sumsel

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 24 Nov 2023 09:03 WIB
Capim KPK Firli Bahuri melakukan fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Sejumlah hal dipaparkan Irjen Firli.
Foto: Lamhot Aritonang
Palembang -

Terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 lalu sempat bikin bangga seluruh masyarakat Sumatera Selatan. Sebab, pria kelahiran Desa Lontar, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), 8 November 1963 itu diharapkan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketika fit and proper test di DPR RI pada 2019, Firli mampu meyakinkan semua tim penguji terkait tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya. Termasuk soal tudingan bermain kasus ketika melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi pada 2018. Padahal, saat itu Firli menjabat Deputi Penindakan KPK.

Sementara KPK saat itu tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Menanggapi hal itu, Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya memupuskan harapan masyarakat Sumsel

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat merusak citra Sumsel karena Firli Bahuri adalah seorang petinggi, bahkan penegak hukum, bukan orang sembarangan atau kaleng-kaleng. Selain itu, selaku putra daerah, Firli Bahuri memberi contoh buruk tentang penegak hukum yang melanggar kodrat," ujar Feri kepada detikSumbagsel, Kamis (23/11/2023) malam.

Menurut Feri, dugaan pemerasan dan gratifikasi Firli kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dinyatakan penyidik sebagai perbuatan melawan hukum. Feri yakin penetapan tersangka ini tidak serta-merta ataupun bentuk kriminalisasi, melainkan sudah melalui proses penyidikan meminta keterangan saksi, memeriksa alat bukti dan keterangan ahli.

ADVERTISEMENT

"Kesimpulan dari proses penyidikan ini dirapatkan dalam gelar perkara, sehingga ditarik kesimpulan bahwa Firli diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum dan layak di uji dalam sidang pengadilan," terangnya.

Menurutnya, Dewas KPK harus memberhentikan Firli agar kinerja komisioner tidak terganggu. Apalagi, penetapan status tersangka merupakan pelanggaran kode etik berat dan harus diberi sanksi pemecatan.

"Adanya kasus ini menunjukkan jika penegakan hukum di Indonesia semakin tidak kredibel dan masyarakat semakin apatis atau tidak percaya lagi dengan supremasi hukum karena perkara Firli Bahuri," katanya

Kendati kasus tengah berlangsung, ia berharap KPK tetap harus dijaga keberlangsungannya. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Firli merupakan tindakan oknum yang kebetulan terpilih menjadi Komisioner KPK. Ini juga menjadi catatan dari Feri agar proses pemilihan Komisioner KPK mendatang harus betul-betul bersih dan bebas dari intervensi.

"Apalagi dua komisionernya telah melakukan pelanggaran kode etik. Seharusnya sanksi pelanggaran kode etik langsung di berikan berupa pemberhentian, tanpa perlu 3 kali pelanggaran seperti yang di lakukan Firli Bahuri," jelas Feri.

Ia menilai, penegak hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum seharusnya diberi hukuman maksimal. Bukan hanya mendapat pemberhentian atau hukuman seumur hidup, tapi sanksi lebih berat lagi.

"Dalam hal ini seharusnya hukuman mati, karena telah melanggar tugas dan berkhianat kepada tugasnya. Namun karena Indonesia negara pemaaf maka hukuman seumur hidup yg paling pantas," pungkasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads