Agus Fatoni Ingatkan ASN Sumsel Jangan Foto Berpose Jari

Sumatera Selatan

Agus Fatoni Ingatkan ASN Sumsel Jangan Foto Berpose Jari

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 19 Nov 2023 16:46 WIB
ASN Sumsel diingatkan jangan foto dengan pose jari.
Foto: Dok. Pemprov Sumatera Selatan
Palembang -

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni melarang aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Sumsel untuk berfoto dengan pose jari. Jika itu terjadi, maka akan ada sanksi yang berikan.

Diketahui, penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Dalam berbagai kesempatan, saya kerap kali menyampaikan bahwa ASN harus netral, meski mereka nantinya diperbolehkan memilih secara pribadi. Mereka tidak boleh memihak golongan tertentu, partai dan orang tertentu. Termasuk saat ini harus berhati-hati dalam berfoto menggunakan jari," ujarnya, Minggu (19/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatoni pun meminta kepada ASN di Pemprov Sumsel untuk tidak melakukan hal itu agar masyarakat atau pihak tertentu tidak salah persepsi. Jangan sampai, ada anggapan ASN berpihak untuk kepentingan politik.

"Itu (pose dengan jari) tidak boleh ya, tapi foto yang lalu-lalu tidak masalah karena belum ada Pemilu (penentuan nomor urut capres-cawapres). Bisa saja foto dulu (foto lama) ada kode tertentu saat belum Pemilu, tapi kalau nanti jangan foto pakai jari," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kata dia, pengawasan terhadap ASN dalam tahun politik dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumsel dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengenai sanksi yang akan diberikan, terdapat tiga skema yang bisa dipakai. Pertama sanksi ringan, sedang dan berat.

"Pemberian sanksi ada mekanismenya, jika ada pelanggaran nanti secara internal akan diperiksa Inspektorat. Eksternalnya, pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu," ungkapnya.

Beberapa hal yang dilarang bagi ASN adalah menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye menggunakan fasilitas negara, dan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Baik itu sebelum, selama, dan setelah kampanye.

"Tidak boleh juga posting atau share di medsos. Jadi, ASN itu harus netral, karena ASN ini milik semua, tidak boleh melayani, semua kita perlakukan sama dan kita beri pelayanan yang sama. Apapun dukungan yang diberikan secara sengaja itu tidak boleh, namanya tidak netral," katanya.




(des/des)


Hide Ads