Genjot Pajak Kendaraan, Pemprov Sumsel Gaet Tim Pembina Samsat Nasional

Genjot Pajak Kendaraan, Pemprov Sumsel Gaet Tim Pembina Samsat Nasional

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Rabu, 15 Nov 2023 22:04 WIB
Pemprov Sumsel
Foto: Candra Setia Budi/detikcom
Palembang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan Bermotor. Salah satunya dengan menggandeng tim pembina Samsat nasional untuk merealisasikan itu.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mengingat potensinya sangat besar mencapai 60 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hingga saat ini tercatat serapannya baru sekitar 30-40 persen.

Untuk itu, Fatoni mengajak bupati/wali kota se Sumsel bersama-sama mengejarnya untuk pembangunan pada tahun depan. Fatoni yakin jika bekerja sama akan dengan mudah mencapai hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bupati/wali kota mulai tahun ini ayo kita sama-sama menggenjot pajak kendaraan bermotor ini agar bisa berbagi bersama untuk biaya pembangunan tahun depan," ujarnya, Rabu (15/11/2023).

"Saya yakin dengan kebersamaan, kita bergerak menaikkan pendapatan itu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Fatoni mengatakan, upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pendapatan pajak yakni melalui kebijakan pemutihan. Diharapkan, dengan adanya pemutihan ini dapat memudahkan masyarakat.

"Selagi ada kebijakan pemutihan, silakan untuk membayar pajak, menyelesaikan pajaknya dan kami juga membuka ruang, memudahkan untuk melakukan pembayaran agar tunggakan-tunggakan juga bisa diselesaikan tahun ini," ungkapnya.

"Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan kedua itu dibebaskan, jadi tidak perlu bayar lagi. Silakan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk dibaliknamakan di Sumsel, di provinsi lain ini sudah tidak perlu lagi," sambungnya.

Bukan itu saja, kebijakan terhadap pajak progresif juga menjadi kebijakan untuk tidak diberlakukan. Pajak progresif, lanjutnya, pajak yang dikenakan bertingkat, semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu.

"Pajak progresif ini menjadi kewenangan kepala daerah dan Kemendagri. Tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini, sehingga siapapun yang memiliki kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri, untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor," ungkapnya.

Rakornas tersebut dihadiri oleh Tim Pembina Samsat Nasional terdiri dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi serta Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Hendriwan.

Hadir juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Se-Indonesia, para Bupati/Walikota serta para Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Sumsel.




(akn/ega)


Hide Ads