Ada wacana aktivitas batu bara di Jambi dihentikan selama 75 hari pada tahapan masa kampanye Pemilu 2024. Wacana itu muncul dari hasil rekomendasi Forum Group Discussion Ditintelkam Polda Jambi bersama sejumlah perwakilan partai politik, relawan capres, organisasi angkutan batu bara, elemen mahasiswa, OKP, dan LSM.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi membenarkan adanya rekomendasi dari FGD yang digelar oleh Ditintelkam Polda Jambi tersebut. Namun, ia menyebut masih ada tahapan lain yang harus dilakukan oleh semua pihak untuk melaksanakan itu.
"Itu hasil FGD dari Direktorat Intelkam, saya pikir itu masih ada tahapan selanjutnya terkait dengan masalah kebijakan nanti khususnya mobilisasi batu bara saat kampanye," kata Dhafi, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dhafi, hasil rekomendasi FGD itu masih harus dikaji lagi oleh pihaknya dengan melaporkan kepada Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono sebagai pimpinan. Selanjutnya, juga perlu didiskusikan dengan satuan kerja di tingkat Polres.
"Kemudian juga, masih harus dirapatkan lagi dengan pemerintah provinsi dan stakeholder pemangku kepentingan lainnya. Karena ini adalah perencanaan ke depan untuk lebih aman dan nyaman pada saat pelaksanaan kampanye," ujarnya
Ia menjelaskan, rencana ini berbeda dengan diskresi yang diberlakukan dari kepolisian yang pernah dibuat oleh Ditlantas Polda Jambi. Sehingga, proses penghentian yang dimaksud perlu pembahasan lebih lanjut.
"Karena diskresi lalu, gangguan sudah terjadi gangguan nyata. Kalau wacana pada massa kampanye ini, masih proyeksi dan perencanaan ke depan, sehingga ini masih dikaji lagi, masih harus dirapatkan kembali," jelasnya.
Maka dari itu, wacana tersebut baru sebatas rekomendasi dari FGD. Sehingga, belum menjadi suatu ketetapan.
"Jadi yang disampaikan pak Dir Intel merupakan hasil FGD bukan merupakan hasil ketetapan atau keputusan untuk dilaksanakan, masih harus dirapatkan lagi, koordinasikan lagi," tutupnya.
Untuk diketahui, FGD itu digelar pada Senin (12/11/2023). Dalam FGD, turut dihadiri dari perwakilan KPU, Bawaslu, Ditlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dan Dinas ESDM Provinsi Jambi.
(mud/mud)